Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara
terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI) yang juga ditangani oleh KPK.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini
pihaknya masih mempelajari laporan dugaan korupsi yang baru diserahkan
oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketut mempertanyakan alasan KPK yang langsung meminta
Kejagung untuk menghentikan penanganan perkara. Menurutnya, belum
tentu kasus yang ditangani Kejagung merupakan perkara yang sama dengan
KPK. “Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2 dan 3. Kita baru
menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu
yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana,” kata Ketut kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).
Ketut menyebut ada juga kasus LPEI yang berkaitan dengan
Tindak Pidana Umum yang sedang ditangani oleh Mabes Polri. Ia
menyarankan agar KPK berkoordinasi terkait penanganan perkara tersebut
melalui mekanisme yang sudah ada. “Tidak perlu ada konferensi pers
untuk meminta kita menghentikan. Cukup koordinasi saja, apalagi selama
ini mekanisme yang demikian itu sudah berjalan baik,” ujarnya.
Ketut juga mempersilakan pihak KPK datang untuk kasus
yang dimaksudkan, kejaksaan agung terbuka untuk itu. “Kami juga tidak
mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak
hukum,” kata Ketut menambahkan.
Sebelumnya KPK mengaku telah membuka penyidikan kasus
dugaan korupsi di LPEI ke beberapa perusahaan. Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron mengatakan laporan tersebut diterima 10 Mei 2023 dan ditelaah
hingga akhirnya ditingkatkan ke penyelidikan pada Februari 2024.
Ghufron menjelaskan penanganan kasus tersebut penting
disampaikan kepada publik merespons tindakan Menteri Keuangan Sri
Mulyani yang melaporkan kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung
(Kejagung) kemarin.
Dengan demikian, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan
pengusutan kasus tersebut berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK.
“Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal
50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH (Aparat
Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan),” kata Ghufron
membacakan poin Pasal 50 UU KPK. (bing).
