Jakarta, hariandialog.co.id- Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 yaitu Parabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan jadi Presiden dan Wakil Presiden masa bakti 2024-2029. Dimana dari hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dari daerah hingga KPU Pusat, dari 36 provinsi yang sudah selesai dilakukan penghitungan suara hingga berita ini diturunkan pada Rabu (20/3-2024) sekitar Pukul 16.30 WIB, Paslon nomor urut 2 unggul telak di 34 provinsi.
Dalam rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut, pasangan Paslon Nomor Urut 1 yakni, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) unggul di 2 provinsi yaitu Provinsi Aceh, dan juga Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dimana dalam Pemilu serentak yang digelar pada 14 Februari 2024, diikuti 3 pasangan calon presiden yang ikut berkontestasi untuk dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara yang dilakukan di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana Paslon Nomor Urut 1 yakni, Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar, paslon nomor 2 yaitu Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, serta Paslon Nomor Urut 3 ialah Ganjar Pranowo berpasangan dengan Mahfud MD.
Dimana paslon nomor 2 mendaftar di KPU untuk ikut berkontestasi pada Pemilu 14 Februari 2024, didukung sejumlah partai pendukung yang mendaftarkannya ke KPU. Diantara partai-partai pendukung tersebut diantaranya, Partai Golkar, Demokrat, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Memang setelah beberapa jam digelarnya pencoblosan di bilik suara, pada 14 Februari 2024, penghitungan suara secara Quick Count yang diadakan sejumlah lembaga survei, menunjukan perolehan suara pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di sejumlah tempat. Bahkan suara paslon nomor 2 tersebut dalam penghitungan suara secara quick count terus diatas 50 persen dari jumlah pemilih. Sehingga dipastikan gelaran pencoblosan dalam Pemilu 2024 dilakukan hanya 1 putaran saja.
PENGAMANAN KANTOR KPU
Dimana, batas waktu terakhir penghitungan suara secara real count (manual) yang dilakukan oleh KPU yaitu Rabu (20/3/2024). Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang yang mengamanatkan bahwa penghitungan rekapitulasi suara yang diadakan KPU tersebut ialah selama 35 hari setelah digelarnya Pemilu.
Sementara itu, pihak aparat keamanan telah menutup Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat yang persis terletak di depan Kantor KPU RI jelang pengumuman pemenang Pilpres 2024 pada hari ini, Rabu (20/3). Pantauan wartawan, Jalan Imam Bonjol sudah ditutup dengan menggunakan barrier yang terbuat dari beton yang dilengkapi dengan kawat berduri di sisi atasnya.
Terlihat beberapa kendaraan taktis (Rantis) turut diparkir di tepi jalanan depan Kantor KPU. Tampak pula para petugas gabungan telah bersiaga di sekitar Kantor KPU. Bahkan, pintu gerbang Kantor KPU juga dijaga ketat. Pihak yang ingin memasuki harus memeriksa barang bawaannya dengan petugas yang berjaga menggunakan alat metal detector.
Arus lalu lintas kendaraan dari kawasan Kuningan yang ingin berbelok mengarah ke Jalan Imam Bonjol pun diarahkan untuk lurus ke Jalan HOS Cokroaminoto.
Sebelumnya tenggat waktu rekapitulasi perhitungan suara di tingkat hasil perolehan suara Pilpres 2024 pada hari ini. Tenggat waktu tersebut diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hingga Rabu (20/3) dini hari tadi, KPU RI baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi. Tersisa Provinsi Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB. (Luna/Het/Tob)
