Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengulik penanganan perkara sengketa lahan di Mahkamah Agung (MA) RI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri
mengatakan, materi itu di dalami penyidik dalam penanganan perkara
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif MA
Hasbi Hasan.
Ali mengatakan, penyidik telah meminta keterangan
menyangkut perkara itu kepada pihak swasta bernama Supari. Baca juga:
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini “Saksi
hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dengan adanya gugatan sengketa
tanah sekaligus dikonfirmasi beberapa dokumen dalam penyelesaian
sengketa tersebut di tingkat MA,” ujar Ali dalam keterangannya kepada
wartawan, Jumat (17-5-2024).
Adapun Supari diperiksa di lantai dua Gedung Merah Putih
KPK pada Rabu (15-5-024). Pada hari yang sama, penyidik juga
memeriksa Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo Imanuel Eras
Muda Harahap. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan
pengerjaan proyek di MA RI,” tutur Ali.
Sedianya, penyidik juga memeriksa pengacara bernama Heppy
Sebayang. Namun, ia tidak hadir. “Tidak hadir dan dijadwalkan ulang,”
kata Ali.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima
jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana
yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan
Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto tulis kompas.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan
menetapkan Hasbi sebagai tersangka dugaan TPPU. Dua orang dekatnya,
Windy Bestari Usman alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septarianto
juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (han).
