Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan
RI Raja Juli Antoni karena penerimaan itu diduga berkaitan dengan
tindak pidana yang sedang diusut. “Ya,” ujar Deputi Pencegahan dan
Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis
perihal alasan penolakan, Jumat, 17 Juli 2026.
KPK sudah menyampaikan hasil analisis dan verifikasi
mengenai laporan penolakan gratifikasi tersebut kepada Raja Juli.
Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar dari Raja Juli.
Dalam menangani laporan penolakan gratifikasi, KPK mengacu
pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun
2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pasal 14 Perkom a quo mengatur sejumlah keadaan yang membuat
laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Seperti objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak,
tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan; penerimaan
gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan,
atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau
patut diduga terkait tindak pidana.
Uang yang diterima Raja Juli dan dilaporkan ke KPK diduga
berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan
Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Juli lalu, KPK
menemukan amplop diduga berisi uang dalam pecahan dolar Singapura.
Amplop itu diberikan bupati kepada Raja Juli, tulis cnni. (han-01)
