Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI disebut
melanggar atau tidak mengindahkan aturan yang dibuat dan diedarkan
tentang penyelesaian suatu perkara. “Batasan penyelesaian perkara
hingga terkirim salinan putusan kepada pengadilan pengaju lamanya 250
hari,” sebut Juru Bicara Mahkamah Agung RI Dr. Suharto, SH,MH.
Pernyataan juru bicara MA RI itu, atas pertanyaan dari
redaksi terkait belum adanya salinan putusan atas Kasasi perkara
Pidana No.54 K/Pid/2023 atas nama termohon / terdakwa Ibnu Rusyd
Elwahby, perkara No.55 K/Pid/2023 atas nama Wawan dan perkara pidana
no.56 K/Pid/2023 atas nama Ishak Rivai alias Johny.
Padahal perkara dengan pasal pidana klasifikasi
PENIPUAN, seusai yang ada di SIPP dikirim oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dengan nomor surat W10-U3/3228/HK/01/10/2022 dan
tanggal masuk terlihat Senin, 2 Januari 2023. Kemudian berkas di
distribusikan kepada majelis Hakim Agung pada 13 Januari 2023 dan
diputus oleh majelis hakim Sri Murwahyuni, SH,MH dan anggota majelis
1, Hidayat Manao, SH,MH dan Majelis 2 Dr. Prim Haryadi, SH,MH dengan
Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait, SH,MH, tertanggal 31 Januari
2023.
Amar putusan dari majelis hakim Agung menyebutkan
permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan. Setelah dibacakan hasil
musyawarah putusan, oleh Panitera Pengganti (PP) langsung dibuatkan
dan dikirimkan ke PN Jakarta Selatan, petikan putusan. Berdasarkan
petikan putusan, jaksa meng-eksekusi para terdakwa yang saat sidang di
PN Jakarta Selatan dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai Sri
Wahyuni Batubara karena dinilai dan tidak terbukti seperti yang
didakwakan jaksa penuntut umum.
Namun, setelah dicek di informasi putusan Mahkamah
Agung RI, belum ada. Bahan di ikhtisar proses perkara terbaca usia
perkara sudah 250 hari padahal lamanya memutus hanya 19 hari.
Pihak PN Jakarta Selatan ketika dipertanyakan masalah salinan putusan
apakah sudah dikirim MA RI, untuk perkara pidana yaitu Kasasi nomo 54,
55,- 56 K/Pid/2023, belum jelas dimana. “Demi Allah kami belum
menerima salinan putusan atas nama terdakwa Ibnu, wawan dan Ishak.
Buat apa kami tahan-tahan salinan putusan kalau sudah ada,” kata salah
seorang petugas di PN Jakarta Selatan. (tob).
