Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Depok I Wayan Eka Mariarta kembali mengajukan Praperadilan ke PN
Jakarta Selatan. Terlihat di SIPP permohonan praperadilan yang
diajukan I Wayan diberi nomor register perkara: 70/Pid.Pra/2026/PN
JKT.SEL
Kali ini, Wayan mempersoalkan penyitaan aset yang dilakukan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Wayan ditangkap dan diproses hukum oleh KPK atas
kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Depok. “Klasifikasi
perkaranya sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan,” kata Halida saat
dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026 dan menyebutkan hakimnya Eman
Sulaeman.
Petitum permohonannya hampir serupa dengan Praperadilan yang
telah diajukan sebelumnya dengan nomor perkara: 38/Pid.Pra/2026/PN
JKT.SEL. Satu di antaranya mengenai penyitaan saat Operasi Tangkap
Tangan (OTT) pada 6 Februari lalu.
Wayan meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menerima dan
mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya penangkapan yang
dilakukan Termohon (KPK). “Untuk itu, memerintahkan kepada Termohon
untuk segera membebaskan tersangka.”
“Menyatakan bahwa Surat Tanda penitipan Dokumen/Barang No.
STT.57-/Lid.01.02/22/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, Surat Tanda
Terima Penerimaan Barang Bukti nomor: STPBB/279/DIK.01.05/23/02/2026
tertanggal 6 Februari 2026 dan Berita Acara Penyitaan 6 Februari 2026
adalah tidak sah dan ti dak dapat digunakan sebagai alat bukti,”
sambung permohonan tersebut.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Pimpinan
KPK RI nomor: 264 Tahun 2026 Tanggal 06 Februari 2026 tentang
Penetapan Tersangka kepada Pemohon.
Lalu menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penahanan
nomor: Sprint.Han/26/DIK.01.03/01/02/2026 yang dikeluarkan Termohon.
Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, dengan segala akibat hukumnya Berita Acara Perpanjangan
Penahanan tertanggal 25 Februari 2026, yang dikeluarkan KPK.
Sementara itu, KPK memohon penundaan sidang yang dijadwalkan
pada hari ini. “KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan
penundaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wayan bersama wakilnya
Bambang Setyawan atas penerimaan suap sebesar Rp850 juta dari PT
Karabha Digdaya (KD), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan
(Kemenkeu).
Uang suap itu diduga sebagai fee untuk percepatan proses
eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos,
Depok, Jawa Barat.
Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga pihak lain
sebagai tersangka. Mereka ialah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru
Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT
Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head
Corporate Legal PT KD, tulis cnni. (bing-01)
