Jakarta, hariandialog.co.id. Mantan terpidana boleh maju mencalonkan dirinya sebagai
anggota legislatif pada tingkat manapun dalam Pilkada serentak tahun
2024 mendatang. Namun, ada syaratnya.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, syaratnya
ialah, jarak mantan terpidana tersebut sudah melewati jangka waktu 5
tahun terhitung setelah selesai menjalani prosess pidananya.
Hal tersebut berdasarkan Judicial Review (JR) putusan Mahkamah
Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020
silam.
“Kalau pun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan
pidananya dan kemudian jarak waktu antara menjalani pidananya dengan
waktu pendaftaran kurun waktu 5 tahun,” kata Hasyim dalam MNC Forum
LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis 13 April 2023 tulis
okzn.
Adapun masa pendaftaran calon pada Pilkada serentak tahun depan
diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Sehingga, mantan terpidana yang
kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya
minimal 14 Mei 2018. (dika)
