Jakarta,hariandialog.co.id-Persidangan atas nama terdakwa Arif Aksan alias Pakel yang didakwa dalam kasus sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis shabu seperti dadakwa dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, cukup mengundang tanya karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.
Seperti dalam pembacaan tuntutan pada Kamis (13/4/2023) di Pengadadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jaksa Penuntut Umum Donal Dian Siswanto di depan majelis hakim diketuai Dody Hendra Sakti SH., menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagai perantara jual beli shabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Dalam amatan Dialog di persidangan, meskipun terdakwa Arif Aksan dituntut selama 14 tahun penjara, tetapi terdakwa tidak didamping kuasa hukum/pengacara. Bahkan setelah Jaksa Donald selesai membacakan tuntutan dan sidang ditutup majelis hakim, ia dengan buru-buru keluar ruang sidang guna menghindari pertanyaan Dialog, yang akan menanyakan kenapa terdakwa tidak didampingi kuasa hukum?.
Dimana dalam dakwaan dan tuntutan diterangkan bahwa terdakwa Arif Aksan ditangkap pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Cacing, Jakarta Utara, yang penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan sebuah kasus, sehingga berdasarkan Pasal 64 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenangan untuk mengadili terdakwa.
Atas tuntuntan JPU yang menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara, potong selama berada dalam tahanan sementara, majelis menunda persidangan sepekan lamanya. (HNB)
