Jakarta, hariandialog.co.id.- Ferry Irawan akhirnya mengajukan talak
cerai kepada istrinya, Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta
Selatan.
Permohonan cerai talak didaftarkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan,
Khairul Imam per hari ini, Selasa (07-02-2023) melalui sistem e-court.
“Kami tim kuasa hukum telah mendaftarkan cerai talak atau gugatan ke
pengadilan agama Jakarta Selatan melalui e-court Mahkamah Agung,” kata
Khairul Imam saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa
(07-02-2023).
Kemudian, Ferry Irawan telah memberikan surat kuasa pada
30 Januari 2022 kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan talak terhadap
Venna Melinda. “Berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani Mas
Ferry tanggal 30 Januari 2023 dalam hal membuat dan mengajukan
permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda selaku termohon atau
tergugat,” ucap Khairul Imam.
Tidak ada permintaan harta gono-gini dalam gugatannya. Sebab
fokus Ferry Irawan hanya ingin bercerai dari Venna Melinda. Selain
itu, gugatan tersebut dilayangkan Ferry lantaran nama baiknya telah
dijatuhkan oleh sang istri buntut KDRT. “Dalam permohonan cerai talak
tersebut, secara garis besarnya, termohon Venna Melinda diduga
menjatuhkan harkat dan martabat mas Ferry Irawan selaku pemohon atau
suami,” pungkas Khairul Imam seperti ditulis tribune.
Permohonannya tersebut terdaftar dengan nomor PA.JS-07022023WKX.
Sebelumnya, Venna Melinda sendiri telah menegaskan tak akan
mempertahankan rumah tangganya bersama Ferry Irawan. Hal itu merupakan
buntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry
terhadapnya. (qiqi).
