Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Perkumpulan Komunitas Peduli
Konsumen Meikarta (PKPKM), Rosliani kecewa lantaran sidang gugatan
yang diajukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 rekannya
kembali ditunda.
Padahal, sudah disepakati pada Selasa (07-02- 2023)
dijadwalkan sidang lanjutan dalam agenda kelengkapan alamat tergugat
bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun sidang ditunda
karena pihak penggugat tidak hadir alias absen di persidangan. “Saya
sampai mengorbankan waktu, dan kegiatan. Hari ini akhirnya saya harus
tunda kegiatan-kegiatan ekonomi saya,” kata Rosliani saat ditemui PN
Jakarta Barat, kemarin, Selasa (7/2/2023).
Rosliani menuturkan bahwa dirinya harus mengurus izin
cuti tempatnya bekerja untuk bisa menemani rekan-rekannya di
persidangan. “Saya bekerja dan hari ini izin cuti untuk datang ke
pengadilan demi untuk memperjuangkan apa yang digugat oleh penggugat,”
jelas Roslina.
Ia datang dari Pancoran, Jakarta Selatan untuk
mengikuti sidang gugatan PT MSU. Ia berharap uangnya sebesar Rp 177
juta yang telah dibayarkannya ke pihak bank untuk melunasi unit
apartemen Meikarta dikembalikan. “Harapannya refund (kembalikan)
saja, enggak ada opsi lain enggak perlu uang saya dikembalikan. Uang
yang selama ini saya cicil kembalikan saja utuh,” terangnya.
Sementara itu anggota PKPKM lainnya bernama Rosalinah asal
Cirebon mengungkapkan kekecewaannya sidang lanjutan rekan-rekannya di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda. “Saya dari korban datang
sendiri dari Cirebon, jauh-jauh. Berangkat dari jam empat pagi.
Makanya itu sampai di pengadilan ini baru lima menit sudah selesai
dan dibilang sidangnya ditunda. Balik lagi saya nanti ke Cirebon,”
kata Rosalinah kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat, Selasa (07-02-2023).
Atas ditundanya persidangan Rosalinah merasa kecewa. Ia
berharap seharusnya gugatan langsung dicabut oleh majelis hakim.
“Saya kecewa, kok penggugat tidak hadir sama sekali. Masih mending
kalau langsung dicabut aja gugatannya. Inikan banyak anggotanya
pastinya pada datang karena solidaritas, biaya serta waktu juga
terbuang,” ungkapnya.
Rosalinah juga berharap uangnya yang telah disetorkan dalam
pembangunan apartemen Meikarta bisa dikembalikan. “Harapannya hanya
kembalikan uang kami saja kok. Pasti adakan uangnya kita orang juga
nggak dibangun. Saya aja masih tanah, masa tidak dibalikin uangnya,
lucukan,” jelasnya.
Rosalinah mengaku bahwa uangnya yang telah ia setorkan sekitar
Rp 37 juta. “Kalau saya hitung uang yang masuk sekitar Rp 37 juta.
Cicilannya 2,1 juta perbulan. Tapi saya hanya 11 kali sebabnya pada
November 2018 itu dijanjikan pembangunan, ternyata masih belum
dibangun tanah saya masih tanah saja, Januari 2019 saya email ke
Meikarta dan Bank Nobu nunggu ada kemajuan. Tapi sampai hari ini tidak
ada kemajuan,” tutupnya.
Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM
telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara
bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Dalam gugatannya, PT MSU
menggugat 18 orang dalam komunitas tersebut dengan total uang senilai
Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan
perusahaan.
Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat
menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan
pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama
baik penggugat dalam hal ini PT SMU. (redak01).
