Jakarta, hariandialog.co.id.- Musim pandemi Covid-19 sudah
berlalu. Bahkan, pemerintah sudah meniadakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM). Padahal, saat ganas-ganasnya penyakit
menular Covid-19 yang menelan korban hingga puluhan ribu orang itu
sempat PPKM level 4.
Lama-lama pemerintah melonggorkan dan akhirnya dicabut atau
dihapus. Sehingga, masyarakat sudah kembali seperti biasa. Namun,
kondisi demikian pemerintah tetap menyuarakan waspada penyakit
covid-19 dengan tetap menggunakan masker bila keluar rumah.
Untuk itu, sejak merebaknya covid-19 pemerintah menerapkan
PPKM dan termasuk seluruh kegiatan persidangan tatap muka atau off
line ditiadakan. Semua sidang khususnya terkait tindak pidana umum
dilaksanakan melalui online atau sidang virtual. Tujuannya agar
masyarakat tidak bergerombol atau berkumpul banyak banyak ada di dalam
pengadilan.
Memang saat merebaknya penyebaran covid-19, para tersangka
yang dilakukan penyidikan oleh polisi tetap berada di Rutan Polri.
Rumah Tanahan Negara (Rutan) tidak menerima titipan Kejakasaan.
Sehingga semua tersangka harus tetap berada di Rutan Polisi. Takut
tanahan yang akan dititipkan membawa virus covid – 19. Sehingga, pihak
Rutan tidak menerima tahanan.
Persidanganpun dilakukan secara virtual atau menggunakan
alat komunikasi baik Handphone maupun laptob. Namun, persidangan
secara virtual atau online saat itu dimaklumi semua pihak baik hakim,
jaksa, polisi maupun keluarga para terdakwa maupun saksi pelapor atau
korban dari tindak pidana umum maupun khusus.
Sidang dengan cara virtual selama ini terus dikeluhkan
para hakim. Pasalnya, saat sidang berlangsung tidak murni menerima
langsung baik keterangan terdakwa maupun saksi korban dan juga para
saksi terkait perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Suara
para saksi tidak dapat diterima secara utuh dan benar. Bisa karena
kondisi dari sinyal alat penghubung antara pengadilan dengan rutan
dimana terdakwa berada. Begitu juga sebaliknya, terdakwa tidak bisa
mendengar dan menyimak apa yang disampaikan oleh hakim maupun jaksa,
saksi juga korban.
Terkadang, saat sidang berlangsung pemeriksaan saksi
ataupun terdakwa karena jaraknya jauh dan tiba-tiba sinyal alat
komunikasi tidak baik semuanya buyar. Suara tidak terdengar dan
terkadang hanya gambar ada dilayar televisi atau virtual. Akhirnya,
persidangan ditunda kalau hingga beberapa saat tidak ada perubahan
cuaca atau sinyal jelek.
Untuk itu, para hakim dimanapun itu sangat mengharapkan
agar pemerintah memperbolehkan kembali sidang tatap muka atau off
line. Tujuanya, agar setiap kasus pokok perkara bisa terang benderang
pemeriksaannya. “Kalau sidang tatap muka bisa langsung mendengar dan
melihat raup wajah dari terdakwa, saksi korban maupun saksi-saksi
maupun ahli. Jadi kalau sidang tatap muka tidak akan ada lagi yang
dirugikan dan kami para hakimpun cepat dapat menyelesaikan
persidangan. Kalau sekarang ini bisa berlarut-larut. Padahal, Mahkamah
Agung sudah menerapkan persidangan murah dan cepat,” kata beberapa
hakim baik di wilayah DKI Jakarta maupun daerah.
Sementara itu, para jaksa juga meminta agar segera
diterbitkan pencabutan larangan sidang online atau virtual dan kembali
ke persidangan semua yaitu tatap muka atau off line. “Yah seluruh
stakeholder seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM
dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan, dan Mahkamah Agung duduk bersama
membicarakan dan mengambil keputusan ‘sidang tatap muka’,” kata salah
seorang jaksa.
Terus terang kata jaksa maupun pernyataan dari beberapa
pengacara, sudah pasti ada surat edaran atau Surat Keputusan dari
masing-masing Instansi ke bawahnya akan pemberlakuan sidang Online
atau secara virtual. Untuk itu, diharapkan setelah adanya pertemuan
lintas instansi muncul Surat Edaran atau Surat Keputusan pencabutan
sidang Online atau secara virtual. Dan kembali ke sidang tatap muka
atau offline. (tob).
