Jakarta, hariandialog.co.id. – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) tentang
efisiensi anggaran daerah. SE ini mengatur pembatasan belanja kegiatan
hingga pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50%.
Dilansir Antara, Senin, 24 Februari 2025. SE tersebut
diterbitkan dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan
Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan APBD TA 2025.
Sebelumnya, Tito menegaskan efisiensi anggaran bertujuan
mendukung program pro-rakyat. “Semata-mata untuk kepentingan program
yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh
masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 24
Februari 2025.
Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja
kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan,
publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja
perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
Pemda juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang
bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Selanjutnya, hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang
pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi,
stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan
pertumbuhan ekonomi. “Semua dialihkan untuk program-program yang
pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang
rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang
kesehatan, puskesmas, harus bagus standardisasinya,” jelasnya.
Dalam SE itu, kepala daerah juga diminta agar dalam
melakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut tetap
memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, dan muatan
substansi.
Selain itu, manfaat yang diutamakan untuk mendukung
pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 program
prioritas serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan
persen.
Kepala daerah pun diminta memperhatikan kualitas belanja
dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan
dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator
kinerja program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Lebih lanjut, Mendagri meminta DPRD dan masyarakat ikut
mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran
benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah, kami nanti akan melihat perubahan-perubahan itu,”
ujar Tito, tulis dtc. (diah-01).
