Jakarta, hariandialog.co.id. – Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, minta dibebaskan dari dakwaan kasus
suap terkait eksekusi lahan. Rina juga minta dibebaskan dari tuntutan
4 tahun bui jaksa penuntut umum (JPU).
“(Memohon majelis hakim) Membebaskan Terdakwa Rina Pertiwi dari
seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata kuasa hukum
Rina saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dia juga meminta majelis hakim menyatakan Rina tak terbukti bersalah
melakukan korupsi. Dia minta nama baik dan martabat kliennya
dipulihkan. “Menyatakan memulihkan terdakwa Rina Pertiwi dalam
kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” pinta kuasa hukum
Rina.
Dia mengklaim eksekusi lahan yang dilakukan Rina telah
sesuai mekanisme yang berlaku di PN Jaktim. Dia menyebut Rina tak
menerima duit apapun terkait dugaan suap eksekusi lahan dalam kasus
ini.
na baik langsung maupun tidak langsung dari pemohon eksekusi Ali
Sopyan kepada terdakwa Rina Pertiwi. Bahwa pemohon eksekusi, Ali
Sopyan tidak pernah menjanjikan apapun dan atau meminta bantuan kepada
terdakwa Rina Pertiwi untuk percepatan proses,” ujarnya.
Dia mengakui kliennya menerima sejumlah duit dari saksi Dede Rahmana.
Namun, dia mengatakan duit itu merupakan pengembalian modal usaha dan
pembayaran sewa ruko.
“Bahwa pemberian uang sebesar Rp 50 juta dari saksi Dede Rahmana
kepada terdakwa Rina Pertiwi yang dilakukan dengan mekanisme setoran
tunai pada bank cabang Cimahi adalah untuk pembayaran sebagai
kewajiban pengembalian modal usaha yang pernah diberikan terdakwa Rina
Pertiwi kepada saksi Yuningsih,” ujar kuasa hukum Rina.
“Bahwa benar terdakwa Rina Pertiwi telah menerima dana secara transfer
dari saksi Dede Rahmana senilai total Rp 222.500.000. Adapum
pembayaran tersebut adalah untuk pembayaran biaya sewa ruko dan
pengembalian peminjaman modal usaha,” tambahnya.
Dia mengatakan Rina tidak pernah menerima duit sebesar Rp 525 juta
dari Dede dalam kurun waktu Juli 2020. Dia membantah pemberian duit
itu dilakukan secara tunai ke Rina oleh Dede.
“Bahwa tidak benar terdakwa Rina Pertiwi telah menerima dana sebesar
Rp 525 juta dari saksi Dede Rahmana, yang diberikan secara tunai
sebesar Rp 45 juta pada tanggal 20 Juli 2020, Rp 35 juta pada tanggal
27 Juli 2020, Rp 225 juta pada tanggal 11 Agustus 2020, dan Rp 195
juta pada tanggal 15 Agustus 2020,” ucapnya.
Dia mengatakan selama bulan Juli 2020, Rina berada di Kota
Padang. Dia menyebut keterangan Dede yang menyebut telah memberikan
duit secara langsung ke Rina dalam periode waktu itu tidak dijadikan
hakim sebagai bahan pertimbangan.
“Bahwa pada Juli 2020, terdakwa Rina Pertiwi sedang
melaksanakan tugas dan berada di Kota Padang, sehingga dengan demikian
perkataan dari saksi Dede Rahmana yang menyatakan sempat bertemu
dengan terdakwa Rina Pertiwi pada tanggal 20 Juli 2020, tanggal 27
Juli 2020, tanggal 1 Agustus 2020, dan tanggal 15 Agustus 2020 untuk
memberikan sejumlah uang adalah keterangan yang tidak dapat dijadikan
dasar pertimbangan karena keterangan yang disampaikan oleh Dede
Rahmana tidak pernah didukung dengan alat bukti, alat bukti lain yang
mendukung keterangan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Rina Pertiwi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp
500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyakini Rina melanggar
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat.
Rina didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan
eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina
menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.
“Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan
meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata
jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, Kamis (21/11) lalu.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata ahli waris pemilik
tanah di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, yang dikuasai BUMN.
Ahli waris itu memberikan kuasa ke seseorang bernama Ali Sopyan.
Gugatan perdata itu telah diputus hingga peninjauan kembali
(PK) dengan hasil menghukum perusahaan BUMN membayar ganti rugi
sebesar Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar). Ali meminta bantuan
Johanes dan Sareh Wiyono untuk mengurus eksekusi hasil putusan PK
tersebut.
Ada tiga kali pertemuan yang dilakukan antara Ali, Johanes,
dan Sareh untuk membahas eksekusi putusan PK tersebut. Singkatnya, Ali
memasukkan surat permohonan eksekusi putusan PK melalui Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaktim, dan telah lebih dulu menghubungi
Rina, yang bersedia membantu mengurus eksekusi putusan tersebut.
“Bahwa setelah saksi Ali Sopyan menerima surat kuasa
tanggal 18 Februari 2020, selanjutnya pada pertengahan Februari 2020
saksi Ali Sopyan memasukkan surat permohonan eksekusi tanggal 24
Februari 2020 melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bertemu
dengan Terdakwa di PTSP di mana sebelum Saksi Ali Sopyan datang ke
Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasukkan surat permohonan
eksekusi tersebut, Sareh Wiyono telah menghubungi Terdakwa, yang saat
itu menjabat sebagai panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,”
ujar jaksa.
Jaksa mengatakan surat permohonan eksekusi itu diteruskan ke
meja ketua PN Jaktim. Lalu, surat permohonan itu didisposisi ke Rina
selaku panitera. “Bahwa setelah surat permohonan eksekusi dimasukkan
ke PTSP, kemudian diteruskan ke meja ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Timur untuk mendapatkan disposisi mengenai pelaksanaan eksekusi
perdatanya. Selanjutnya, surat tersebut didisposisi kepada Terdakwa
selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap jaksa.
Rina kemudian membuat resume surat permohonan eksekusi
lahan yang diajukan Ali. Inti resume itu menerangkan penyitaan tak
bisa dilakukan oleh pihak mana pun ke aset badan milik negara/daerah,
melainkan dimasukkan ke DIPA anggaran pada tahun berjalan atau tahun
selanjutnya.
“Yang isinya pada poin 7 adalah sebagai berikut; bahwa oleh karena
Termohon eksekusi adalah badan usaha milik negara merupakan instansi
pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa uang atau barang
milik negara atau daerah tidak dapat dilakukan penyitaan. Oleh karena
itu, maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi
dan pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut
untuk dimasukkan dalam anggaran DIPA pada para termohon eksekusi tahun
anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Rina tak menjalankan resume tersebut. Jaksa
mengatakan, pada kenyataannya, Rina tetap menyita rekening salah satu
perusahaan BUMN senilai Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar).
“Akan tetapi faktanya diproses faktanya proses pelaksanaan eksekusi
terhadap putusan peninjauan kembali nomor 795PK tanggal 14 November
2019 tetap dilaksanakan oleh Terdakwa selaku panitera pada Pengadilan
Negeri Jakarta Timur,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Rina diyakini menerima bagian dari total suap Rp 1
miliar terkait eksekusi lahan dari Ali Sopyan itu sebesar Rp 797 juta.
Uang itu diterima Rina secara transfer dan cash.
“Maka total keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi
Ali Sofyan melalui Saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp 1 miliar.
Dengan rincian yaitu uang sebesar Rp 797.500.000 (Rp 797 juta)
diterima oleh Terdakwa dan sisanya sebesar Rp 202.500.000 (Rp 202
juta) diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi Dede Rahmana,” ujar jaksa,
tulis dtc. (han-01).
