Jakarta, hariandialog.co.id.- Nasib Adik mantan Menkominfo Johnny G
Plate, yakni Gregorius Alex Plate, yang mengembalikan uang Rp 534
juta terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Untuk itu dipertanyakan bagaimana nasib Gregorius Alex Plate
dalam kasus korupsi proyek BTS ? “Kita lihat perkembangan penyidikan,
tentu temen-temen penyidik sudah semua punya perhitungan untuk
menentukan seseorang jadi tersangka, jadi kita tunggu saja bagaimana
penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di
Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22-05-2023).
Ketut mengatakan pihaknya hanya menyampaikan hasil pendalaman
dari penyidik. Dia menuturkan penyidik sudah memiliki perhitungan
dalam menetapkan tersangka. “Kami tidak bisa prediksi siapa-siapa
karena Puspenkum ini menyampaikan sesuai fakta dan data yang
disampaikan dari temen-temen penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, adik Menkominfo Johnny G Plate, yakni Gregorius
Alex Plate, mengembalikan uang Rp 534 juta terkait kasus korupsi BTS
Bakti Kominfo. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan
Gregorius mengembalikan uang tersebut.
Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan uang dikembalikan karena
Gregorius merasa mendapat fasilitas keuangan yang tidak seharusnya
didapatkan. Dia menyebut uang itu dikembalikan secara sukarela.
“Mengembalikan dengan sukarela karena mendapatkan fasilitas keuangan
yang tidak seharusnya,” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (15-03-2023)
tulis dtc.
Ketut menuturkan Kejagung masih mendalami mengapa Gregorius
bisa mendapatkan fasilitas uang tersebut. “Semua masih didalami,”
ujarnya. (hantb).
