Lhokseumawe, hariandialog.co.id.- Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi
Yahya ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka dugaan korupsi
penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun
Lhokseumawe selama enam tahun. Suaidi memimpin Lhokseumawe selama dua
periode sejak 2012 hingga tahun lalu.
“Telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap
Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012 sampai 2017
dan periode 2017 sampai 2022 yang diduga melakukan tindak pidana
korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada
pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun
2022,” kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam keterangan kepada
wartawan, Senin (22-05-2023).
Menurut Syaifuddin, Suaidi datang menghadiri panggilan
penyidik Kejari Lhokseumawe bersama istrinya pagi tadi sekitar pukul
09.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan
Suaidi sebagai tersangka siang tadi.
Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat langsung
dibawa dan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon,
Aceh Utara.
Suaidi disebut akan ditahan hingga 20 hari ke depan sejak 22 Mei 2023.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe
menetapkan mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berinisial
H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perbuatan H disebut
merugikan negara Rp 43 miliar. “Berdasarkan hasil audit kerugian
negara dari tahun 2016 hingga 2022, merugikan negara sekitar Rp 43
miliar,” jelas Syaifuddin. (hantb).
