Jakarta, hariandialog.co.id.- — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
mengatakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi
instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi
nasional.
“KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam
kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan
inklusif,” ujar Supratman di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026
di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta, Rabu (11/2).
Menurutnya, agenda pembangunan nasional tahun 2026 yang
mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang
Produktif dan Inklusif membutuhkan dukungan regulasi yang efektif.
Reformasi hukum, termasuk melalui pembaruan KUHP dan KUHAP,
menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta iklim
usaha yang kondusif.
Andi menyoroti masih adanya persoalan regulasi yang
menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti
aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya
tinggi. Karena itu, deregulasi dinilai menjadi langkah penting untuk
mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan
pemerintah.
Di bidang pangan, tantangan regulasi masih terlihat dari
adanya tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, disharmoni regulasi
antarkementerian, rumitnya perizinan dan rantai distribusi, dan
bantuan serta subsidi yang tidak tepat sasaran.
Wamenkum Sebut Polisi Jadi Kunci Keberhasilan KUHP Baru
KUHP Baru Dipakai 10 Tokoh Sipil Laporkan Genosida Israel ke Kejagung
“Langkah deregulasi yang dibutuhkan dalam sektor pangan meliputi
penyederhanaan rantai distribusi pangan, penyederhanaan perizinan
usaha pertanian dan industri pangan, pengurangan biaya transaksi,
pemajuan investasi di sektor agroindustri dan pangan, dan penguatan
kepastian hukum bagi investor,” tuturnya.
Kemudian di bidang energi, lanjut Supratman, arah deregulasi
nasional menyasar sektor minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan.
Ia menjelaskan, di sektor minyak dan gas bumi, Indonesia
mengalami tantangan menurunnya kapasitas produksi nasional sehingga
ketahanan energi nasional berada pada kondisi rentan. Sementara itu di
sektor ketenagalistrikan, masih terdapat kerugian negara hingga
ketidakpastian hukum kontraktual. Supratman mengatakan, deregulasi
menjadi jalan keluar strategis untuk mendukung penguatan kedaulatan
energi.
“Deregulasi di bidang energi menyasar beberapa hal,
seperti perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi, integrasi perizinan, penyusunan kerangka hukum yang mengatur
interkoneksi dan supergrid, dan regulasi khusus sistem penyimpanan
energi baterai,” jelas Supratman.
Ia menekankan, kepastian hukum yang diperkuat melalui
implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan yang lebih
jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis
pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi.
Di samping itu, Supratman juga merangkul Polri dalam mendukung
deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan
agenda pembangunan nasional. “Setidaknya terdapat empat peran Polri
yang mencakup penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek
strategis nasional, pengawalan objek vital nasional, pula digitalisasi
layanan publik,” sebutnya.
Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan
pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia sekaligus
memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif, cnni.
(halim-01)
