Jakarta, hariandialog.co.id – Perintah dan Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar jaksa menjaga marwah kejaksaan. Bahkan hal tersebut masih diingatkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) berulang kali agar jaksa tidak main mata dengan para pejabat untuk meminta proyek atau imbal balik dengan cara mengatasnamakan institusi kejaksaan untuk minta jatah pekerjaan.
Namun apa yang menjadi perintah dan instruksi Jaksa Agung dan peringatan JAM Intel tersebut belum menjadi pegangan para jaksa. Hal itu terungkap dari beberapa keterangan para pengusaha yang selama ini bermitra dengan Pemda di lima wilayah DKI Jakarta. Dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kerap mengatakan; “Maaf Bang, proyek yang itu sudah diminta oleh oknum jaksa di bidang Pidsus sebagai jatah mereka. Jadi kami tidak berani mengalihkannya. Kecuali sepersetujuan mereka (oknum jaksa, red) kami memberikan untuk dikerjakan dan selisih hasil kerja atau keuntungan diberikan kepada mereka. Tapi itu pun harus sepersetujuan mereka,” kata pengusaha yang sudah menjadi rekanan di lima wilayah di DKI Jakarta menuturkan terkait masih adanya oknum jkasa bermain proyek.
Menurut pengusaha tersebut, untuk wilayah tertentu sudah dipilih oleh oknum jaksa. Namun, sebut pengusaha itu, bahwa yang meminta proyek atau pekerjaan ke Suku Dinas bukan bagiannya akan
tetapi tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tapi setiap tahun meminta jatah.
Pengusaha itu menceritakan pengalamannya yang baru-baru ini diperoleh di salah satu Suku Dinas di wilayah DKI Jakarta. “Kita tidak tahu siapa pengusaha atau pemborong yang diberi
melakukan pekerjaan untuk proyek tersebut. Yah, jelas semua administrasi diatur. Terus terang siapapun pelaksana pekerjaan harus memaksimalkan keuntungan karena harus dibagi buat si oknum jaksa dan juga orang dalam Sudin dengan cara yang santun,” ungkap tiga orang pengusaha yang ketepatan bertemu di suatu acara pemakaman orang Batak di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Memang, sang jaksa yang sudah menjabat Kasi itu tidak turun dan hanya menggunakan alat komunikasi bahwa stafnya bernama si anu atau berinisial ‘T’ akan menghadap. Saat itulah orang suruhan si oknum Kasi tersebut meminta jatah proyek pekerjaan dan setelah diberikan yang mengatur pelaksana oleh si orang suruhan tadi. “Pokoknya pengusaha yang tidak punya hubungan atau link dengan kejaksaan tidak akan dapat pekerjaan dari Sudin di lima wilayah,” sebut sang pengusaha yang mengaku punya tidak PT. (tim)
