
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus penyiksaan pembantu rumah tangga
yang mendudukkan
Metty Kapantouw (istri), So Kasnder (suami), Jane Sander (anak), Evi,
Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia dan Pariyah (semuanya
pembantu rumah tangga) sebagai terdakwa, ditunda.
Padahal sesuai jadwal yang disampaikan majelis hakim yang
diketuai Hakim Tumpanuli Marbun, acara pada 27 Juni 2023 adalah
giliran tim Jaksa Penuntut Umum pimpinan Muhammad Maruf, untuk
pembacaan surat tuntutan. Namun, jaksa belum siap untuk membacakan
tuntutan.
Namun, sebelum sidang ditutup, hakim Tumpanuli Marbun
mempertanyakan kepada orang tua lelaki dari korban Siti Khodijah
apakah masih ada yang mau disampaikan atau dikomentari terkait masalah
uang retritusi dari terdakwa sebesar Rp.275 juta. “Kami keluarga minta
diperhitungkan kerugian akibat dari perbuatan atau yang dialami oleh
putri kami Siti Khodijah yang untuk beberapa waktu tahun ke depan
tidak bisa beraktivitas bekerja,” kata Sutono orang tua dari korban
Siti Khodijah.
Namun, seorang wanita dari Lembaga Bantuan Hukum yang
selama ini aktif mendampingi saksi korban dari kursi pengujung sidang
berdiri dan meminta agar majelis hakim memperhitungkan dampak dari
rusaknya kemaluan dari korban atas penyiksaan yang dilakukan para
terdakwa. “Kita dipersidangan sudah sama-sama mendengar, sumpit
dimasukkan ke dalam kemauluan korban begitu juga cabe yang diulek
bersama ulekannya dimasukkan terdakwa ke dalam kemaluannya. Akibat
rusaknya dan sakitnya tolong agar majelis hakim mempertimbangkan
kerugiannya,” kata sang wanita yang mengenakan baju putih.
Namun, hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa hal
tersebut seharusnya disampaikan kepada LPSK biar mereka yang
memperhitungkan. “Jadi perhitungan LPSK sudah bulat dan tinggal dari
pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya kapan dilaksanakan
pembayarannya. Silakan dibayarkan dan kalau korban tidak atau belum
mau menerima tolong dititipkan ke pengadilan sebagai uang konsinyasi,”
jelas Marbun. (tob)
