Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui
putusannya Nomor 135/PUU-XXII/2024 tegas memisahkan pelaksanaan pemilu
nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 mendatang.
Bawaslu menyambut positip keputusan tersebut sebagai
momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi di
Indonesia.”Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan momentum
penting yang bisa disebut sebagai angin segar bagi penguatan kualitas
demokrasi elektoral,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, Minggu, 29 Juni
2025.
Menurut Puadi, selama ini pelaksanaan pemilu serentak
yang menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu hari telah
menimbulkan beban kerja luar biasa, tidak hanya bagi penyelenggara
pemilu, tetapi juga bagi para pemilih.”Pelaksanaan pemilu serentak
dalam satu hari dengan lima kotak suara menimbulkan beban luar biasa,
baik dari sisi teknis maupun psikologis. Ini berdampak pada kualitas
pengawasan dan pemungutan suara itu sendiri,” jelasnya.
Dengan adanya pemisahan jadwal antara pemilu nasional
(presiden dan legislatif) dan pemilu daerah (gubernur, bupati, wali
kota), Bawaslu menilai terdapat peluang besar untuk meningkatkan
efektivitas pengawasan, memperkuat integritas proses pemilu, serta
mendorong partisipasi publik yang lebih rasional dan berkualitas.
Meski demikian, Puadi menyadari bahwa implementasi putusan
MK ini akan membutuhkan penyesuaian yang signifikan. Mulai dari sisi
regulasi, perencanaan tahapan pemilu, hingga kesiapan kelembagaan
penyelenggara.”Namun prinsip dasarnya tetap sama. Pemilu yang
demokratis bukan hanya efisien secara prosedural, tetapi juga adil
secara substantif,” tegasnya.
Puadi juga memastikan bahwa Bawaslu siap mengambil peran
strategis dalam memastikan transisi menuju skema pemilu baru berjalan
secara akuntabel, inklusif, dan berpihak pada kepentingan
rakyat.”Sebagai pengawas pemilu, kami siap memastikan seluruh proses
menuju pemilu yang lebih baik tetap berjalan sesuai prinsip keadilan
dan transparansi,” pungkasnya, tulisbitvonline. (dika-01)
