Batam, hariandialog.co.id.- – Puluhan warga Kampung Tua Panau,
Kecamatan Kabil, Kota Batam melakukan unjuk rasa di depan gerbang PT
Blue Steel Industries (BSI) Batam, Kamis, 30 November 2023. Warga
protes karena laut tempat mencari ikan direklamasi secara ilegal sudah
satu tahun lebih.
Unjuk rasa disampaikan dalam membentangi poster penolakan
relokasi. Selain itu beberapa warga yang didominasi perempuan juga
berteriak menolak relokasi.
Aksi unjuk rasa warga ini sudah dilakukan untuk yang kedua kalinya.
Namun, reklamasi tetap berlanjut. Warga memperkirakan proyekreklamasi
sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.
Saat unjuk rasa warga, perusahaan dan kepolisian menjalin
kesepakatan untuk menjalin pertemuan lanjutan pada tanggal 6 Desember
2023. Hal itu disampaikan Ferry pihak perusahaan kepada warga. Namun,
Ferry menolak untuk di wawancarai.
Reklamasi Parah di Pesisir Kampung Tua
Pantauan Tempo, tampak jelas air keruh di sepanjang pantai
Kampung Tua Panau. Di bagian samping pantai tanah timbun sudah masuk
jauh ke tengah laut. “Kalau menjaring, jaring kita penuh dengan lumpur
tanah semua,” kata Anton salah seorang nelayan Kampung Tua Panau,
Kecamatan Kabil, Batam.
Pantai di depan Kampung Tua Panau menjadi fishing ground
area melaut nelayan. Pesisir kampung ini menjadi lokasi penimbunan
atau reklamasi oleh PT Blue Steel Industrial perusahaan asal Austria.
Azmi RT 01 RW 04 Kampung Tua Panau, Kecamatan Kabil
mengatakan, mayoritas pekerjaan warga Kampung Tua Panau adalah melaut.
Setidaknya di kampung ini terdapat 177 kepala keluarga, sekitar 600
jiwa. “Area melaut nelayan di depan Kampung Tua Panau inilah, sekarang
lihat semuanya sudah keruh dan berlumpur,” kata Azmi.
Begitu juga yang dikatakan nelayan lainnya M.
Hasan Deni.
Biasanya nelayan mendapatkan penghasilan melaut Rp 4-5 juta setiap
bulan. “Sekarang mana ada lagi, nelayan cari kerja lain, tukang
bangunan, ojek online, ada juga ojek pangkalan,” katanya.
Hasan mengatakan, akan terus berjuang bersama warga agar
reklamasi dihentikan, karena sudah mengancam mata pencaharian warga.
“Saya binggung juga, kemana pemerintah kota, provinsi untuk kenapa
tidak ada yang mengawasi ini, padahal sudah jelas merusak, kemarin
sudah disegel KKP, tetapi sekarang segelnya sudah dibuka.” kata Hasan
tulis tempo.
Padahal perusahaan tidak berani menunjukan izin yang mereka
miliki, baik amdal, izin reklamasi dan lainnya. “Saya bisa katakan ini
perusahaan bodong, izin tidak ada, sudah main reklamasi saja,”
ujarnya. (mahar)
