
Cikarang, hariandialog.co.id – Nyumarno Selaku anggota Fraksi PDIP, DPRD Kabupaten Bekasi, Eko Brahmantyo, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi dan BA (Sopir Pribadi Nyumarno), ditetapkan sebagai tersangka pada rabu 28 januari 2026, oleh Polres Metro Bekasi) dalam kasus pengeroyokan terhadap Fandy, kini tiganya tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi, Rabu (11/02/2026).
Pasal 170 ayat (2) ke-1: Maksimal 7 tahun penjara (jika menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka).yang menjerat para tersangka (Ketiga tersangka).dengan ancaman hukuman Pasal 170 ayat (2) ke-2: Maksimal 9 tahun penjara (jika mengakibatkan luka berat).
Terhadap tersangka penganiayaan tersebut, diberlakukan penerapan KUHP yang lama, dikarenakan perkara terjadi sebelum ditetapkan KUHP yang baru.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memastikan ketiga pelaku pengeroyokan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dipastikan tidak bisa pulang (ditahan di Polres Metro Bekasi).
“Saya pastikan ketiga tersangka malam ini tidak bisa pulang,” Ucap AKBP Jerico
Mengenai bukti-bukti, menurut AKBP Jerico sudah lengkap artinya minimal 2 alat bukti sudah dikantongi oleh pihak penyidik.
“Setelah selesai pemeriksaan malam ini, kemungkinan besar akan dilakukan penahanan,” ucapnya.
AKBP Jerico menjelaskan, terkait Undang Undang MD3, saat ini sudah dibatalkan oleh MK. Maka, hanya DPR RI yang saat ini mempunyai hak imunitas. Sedangkan DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak mempunyai hak Imunitas
“Ya untuk NY sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi kalau memang sudah ditetapkan tersangka dan memungkinkan untuk bisa ditahan, bisa langsung dilakukan penahanan,” tandasnya. (Malih)
