Jakarta,hariandialog.co.id.- Peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) dilaksanakan pada Kamis (12-02-2026) di Kantor sementara Gedung IM2, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hadir dalam perayaan tersebut, Jaksa Agung Prof. Sanitiar Burhanuddin, Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda (JAM), para Kepala Badan, dan juga diikuti secara daring seluruh satuan kerja di daerah.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengharapkan agar HUT ke-2 BPA ini dijadikan momentum untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara melalui penjualan aset sitaan. Juga momentum penting bagi institusi Kejaksaan dalam memperkuat fungsi pemulihan aset sebagai bagian integral dari penegakan hukum secara tuntas dan berkeadilan.
Jaksa Agung juga mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran BPA yang dalam waktu singkat telah menunjukkan kinerja progresifdalam pelelangan aset sitaan para pelaku tindak pidana kasus korupsi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkract). Ditegaskan: Kehadiran BPA merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap tindak pidana tidak hanya berujung pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Sementara Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Kuntadi dalam sambutannya mengatakan, BPA kini tengah bersiap bertransformasi guna menjadi Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional atau Central Authority of National Asset Recovery.
Dikatakannya, langkah ini diawali dengan percepatan penguatan regulasi dan perbaikan sistem data berbasis teknologi informasi guna menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset. Untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang dikelola, BPA juga menurut Kuntadi sedang merencanakan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) berbasis e-commerce sebagai inovasi
*Tandatangani Nota Kesepahaman
Pada peringatan ke-2 tahun BPA juga dilanjutkan dengan penanda- tanganan Memoir of Understanding (nota kesepahaman) dan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan dan Penyelesaian Barang Bukti Berupa Aset Kripto antara Kepala BPA dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana.
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya Single Prosecution System dan memastikan sinergi yang lebih erat dalam penanganan barang bukti sejak dini sebagai simbol adaptasi terhadap perkembangan zaman, seperti dilansir portalkriminal.id. (Het)
