Jakarta, hariandialog.co.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa
menggugat langsung pelaku jasa keuangan seperti perbankan, perusahaan
asuransi, dana pensiun, hingga perusahaan fintech pembiayaan (P2P
lending) alias pinjol, yang merugikan konsumen.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38
Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di
Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku sejak 22 Desember 2025. “OJK terus
memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan
menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025
tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen
di Sektor Jasa Keuangan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi
Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi,
Selasa, 20 – 01 – 2026.
Dalam Pasal 3, aturan ini menetapkan OJK berwenang melakukan
pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen.
Gugatan dapat diajukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih
memiliki izin, pernah memiliki izin, maupun pihak lain dengan itikad
tidak baik. “Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan
berdasarkan prinsip hak gugat institusional dan bukan gugatan
perwakilan kelompok (class action),” jelas Ismail.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 yang menyatakan
gugatan OJK merupakan gugatan berdasarkan legal standing, bukan class
action, serta diajukan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari
konsumen.
Adapun gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum
dan berdasarkan penilaian OJK.
Tujuan gugatan OJK untuk memperoleh kembali harta kekayaan
milik pihak yang dirugikan, dan/atau memperoleh ganti kerugian akibat
pelanggaran peraturan di sektor jasa keuangan. Ganti kerugian tersebut
digunakan langsung untuk pembayaran kepada pihak yang dirugikan.
Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan pihak
eksternal seperti kementerian, aparat penegak hukum, maupun praktisi
hukum.
OJK juga wajib mengumumkan daftar konsumen yang dimasukkan
dalam gugatan, memberi kesempatan konsumen untuk menyatakan keluar
dari gugatan (opt out), serta mengatur mekanisme penyampaian identitas
dan dokumen pendukung.
Aturan ini menegaskan konsumen tidak dibebankan biaya selama
proses gugatan hingga pelaksanaan putusan. Ketentuan tersebut diatur
dalam Pasal 16, sementara seluruh biaya proses gugatan dibebankan pada
anggaran OJK.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan
distribusi ganti rugi diatur dalam Pasal 15, termasuk kewajiban OJK
menyampaikan informasi kepada konsumen, melaksanakan distribusi
pembayaran, dan mengadministrasikan hasil pelaksanaan, tulis cnni.
(pitta-01)
