Jakarta, hariandialog.co.id. – Oknum Polres Tanjungbalai, Sumatera
Utara, Brigadir IR curi dan gelapkan uang tersangka AA dalam kasus
narkoba.
Akibatnya Polres menetapkan oknum Brigadir IR sebagai
tersangka kasus dugaan pencurian dan atau penggelapan. Dalam kasus
ini, Brigadir IR mencuri uang milik tersangka AA sebesar Rp6.400.000 .
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan mengatakan
peristiwa terjadi pada 8 Mei 2025 malam. Saat itu Satresnarkoba Polres
Tanjungbalai meringkus tersangka kasus narkoba AA dan RM. “Kemudian
kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai.
Keduanya lantas dihadapkan ke Brigadir IR di ruangan Satresnarkoba.
Kemudian keduanya dimintai keterangan oleh Brigadir IR,” katanya
kepada CNNIndonesia.com, Rabu, 1 Oktober 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan, AA dan RM dijebloskan ke dalam
sel. Kemudian pada 10 Mei 2025, Brigadir IR meminta pin ATM BCA milik
AA jika ingin kasusnya dibantu. AA langsung memberikan pin ATM-nya ke
Brigadir IR. “AA dikeluarkan dari sel dengan tujuan hendak BAP.
Setelah itu Brigadir IR menyodorkan kertas dan pulpen ke hadapan AA
dan menyuruhnya untuk menulis pin ATM. AA pun memenuhi permintaan IR,”
sebutnya.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir IR telah menarik uang
milik AA dengan total Rp6.400.000. Penarikan uang itu dilakukan
sebanyak tiga kali dengan rincian Rp 2,5 juta, Rp 2,5 juta dan Rp 1,4
juta.
Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan hingga akhirnya
menetapkan Brigadir IR menjadi tersangka kasus pencurian dan atau
penggelapan. Dia dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal
362 KUHPidana, tulis cnni. (alfi-01)
