Jakarta, hariandialog.co.id.- Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali
Ridho, menyatakan, publik dapat menggugat Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) Kesehatan kepada Mahkamah Agung bila memang terdapat
aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan. Gugatan ini dapat
berujung pada pembatalan PP Kesehatan.
“Suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat
dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku. Makna bertentangan ini, bisa meliputi
aspek formil dan materiil peraturannya,” kata Ali, Senin (18/12/2023).
Ali menjelaskan dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau
ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatannya merupakan aspek
yang perlu digarisbawahi.
Sementara, isi atau substansi peraturan berperan penting dalam konteks
materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus
dipertimbangkan dalam melakukan gugatan. “Jika tidak dilakukan
partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut
masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang
baik sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan,” kata
Ali tulis akurat.
Pada Agustus 2023, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
Yahya Zaini, telah memperingatkan Kementerian Kesehatan agar tidak
bermain-main dengan partisipasi publik. Bila partisipasi publik sangat
minim, maka itu bisa menjadi syarat diperbolehkannya judicial review.
“Jadi, kalau meaningful (partisipasi) ini kurang, maka ini ada peluang
bagi masyarakat untuk mengadukan ke Mahkamah Agung,” kata Yahya Zaini
pada Rapat Dengar Pendapat denganKemenkes (30/8/2023).
Ekosistem Tembakau Merasa Dipaksa
RPP Kesehatan merupakan aturan turunan dari UU No. 17 tentang
Kesehatan. RPP Kesehatan diketahui juga mengatur kontrol dan
pengendalian produk tembakau.
Saat ini, beberapa pihak merasa proses penyusunan RPP Kesehatan belum
mewakili semua pihak.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji,
mengatakan, dirinya tidak dilibatkan dalam penyusunan drafRPP
Kesehatan terkait pengendalian zat adiktif.
“Bagi petani, RPP kesehatan ini adalah awan gelap atau gelombang
mematikan ekonomi pertembakauan. Dan, selama penyusunan RPP ini petani
sangat minim diminta masukan. RPP ini seolah dipaksakan agar disetujui
semua unsur,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia
(APTI) Agus Parmuji (22/11/2023).
Agus berharap pemerintah bersedia untuk membongkar ulangRPP Kesehatan
dan memperhatikan nasib para petani. Ia menyatakan bahwa petani
mempunyai hak untuk terlibat dalam penyusunan RPP Kesehatan. (bing).
