Jakarta, hariandialog.co.id.- Sejumlah orang untuk kasus
korupsi PT Asuransi Jiwas Sraya berbuat dan menikmati serta bisa
menghambur-hamburkan dana yang dikorupsi. Tetapi akibatnya yang
menderita atau menanggung kerugian adalah investor.
Hal semacam ini sering terjadi dalam investasi-investasi.
Seperti bukti nyata terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam
pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya
(AJS) dengan terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan,
Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, yang
berimbas kepada para investor. Dana yang di-investasikan terancam
raib, karena disita. Buktinya sejak dana yang diinvestasikan disita
tidak bisa bergerak dan tentu menimbulkan kerugian cukup besar.
“Kerugian negara akibat salah pengelolaan keuangan dan
penempatan dana investasi di PT AJS telah digiring Kejaksaan Agung RI
menjadi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Padahal, sampai saat
ini masih debatable mengenai kerugian negara,” kata advokat senior
Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL kepada Dialog di kantornya baru-baru
ini.
Kejaksaan Agung kata Hartono, telah secara serampangan dan
seenaknya mengupayakan pemulihan kerugian negara dengan cara menyita
dan merampas saham-saham milik sejumlah investor pada rekening sub
efek yang terdapat pada perusahaan sekuritas dan tercatat resmi di
KSEI.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Kejaksaan Agung,
mendorong Pavi Prabu Investment (PPI) melalui penasihat hukumnya,
Hartono Tanuwidjaja mengajukan permohonan keberatan sebagai pihak
ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun tidak diterima begitu
juga dengan para pemohon keberatan yang lain.
Tentu saja penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut
dilawan PPI dan Hartono Tanuwidjaja dengan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara pararel sekaligus
mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden RI, Ketua MA RI,
Menko Polhukam dan lain-lain secara tersurat.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabaikan
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang justru bersumber dari putusan
PN Jakarta Pusat sendiri yang memuat kaedah hukum untuk setiap
pengajuan keberatan semestinya adalah 2 bulan sejak putusan perkara
dibacakan di depan sidang yang terbuka untuk umum, bukan 2 bulan
setelah putusan inkracht,” ujar Hartono.
Single Investor Identification atau SID atas nama Pavi Prabu
Investment kata Hartono, telah dituduh Kejaksaan Agung sebagai alat
kejahatan, tapi tidak dijelaskan apa dan bagaimana kaitan SID tersebut
dengan suatu peristiwa kejahatan.
Hartono menjelaskan, dalam hal berinvestasi di pasar modal,
wajib memiliki Single Investor Identification (SID). SID ini sebagai
nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang
diterbitkan PT KSEI. SID ini seperti nomor ID investasi, yaitu nomor
bukti seseorang resmi terdaftar sebagai investor di Pasar Modal.
Hartono merujuk ke Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 14 tahun
1985 jo UU RI No. 5 tahun 2004 UU RI No. 3 tahun 2009 tentang MA RI.
Oleh karena itu, pertimbangan hukum majelis hakim judex fexti dalam
penetapan No.13/PID.SUS/KEB/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 21 Juli 2021
telah terbukti sebagai penetapan yang salah menerima dan atau
melanggar hukum yang berlaku secara khusus melanggar keberadaan
Yurisprudensi MA RI No. 759K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018.
Selain itu, menurut Hartono yang cukup kritis dan cermat
ini, Yurisprudensi MA RI No. 329K/PID.SUS/2018 tanggal 1 Oktober 2018
ternyata juga telah memuat kaedah hukum yang sama atau identik dengan
Yurisprudensi MA RI No. 759K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018 pada
halaman 4.
“Bahwa dengan lewatnya batas atau jangka waktu dua bulan untuk
mengajukan keberatan ini berarti pemohon tidak boleh lagi mengajukan
keberatan, karena putusan Nomor: 59/PID B/TPK/2012/PNJkt.Pst yang
menjadi objek keberatan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hartono
mengutip bunyi Yurisprudensi MA RI sambil memperlihatkan dan
memberikan foto copy dari berkas-berkas terkait keberatan dan ketidak
setujuannya.
Disebutkannya pula bahwa hal itu sesuai kaedah hukum dari
Yuriaprudensi Putusan MA RI No. 759 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober
2018 dan Yurisprudensi Putusan MA RI No, 329K/Pid.Sus/2018 tanggal 1
Oktober 2018. “Pada hakekatnya mengatur bahwa sikap pihak ketiga jika
hendak mengajukan permohonan keberatan terhadap putusan yang baik dan
yang benar itu adalah : Putusan harus diucapkan dimuka sidang yang
terbuka untuk umum, putusan aquo belum berkekuatan hukum tetap dan
belum lewat batas waktu dua bulan dari sejak putusan tersebut
diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum,” terang Hartono yang
sudah beberapa kali menjadi pengurus organisasi Advokat baik ditingkat
wilayah maupun Provinsi. (tob)
