Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah melalui Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara,
meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp
36 triliun menjadi Rp 50 triliun.
Ara mengatakan, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk
terus memperkuat akses pembiayaan perumahan, karena antusiasme
masyarakat sangat tinggi. “Ini menunjukkan pemerintah serius
memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata
Ara dalam keterangannya, Senin, 6 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tingginya
antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan, sekaligus
memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.
Ara menambahkan, pemerintah ingin menghadirkan solusi
pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, agar masyarakat
tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.
“Berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata
kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak
sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional,” ujarnya.
KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP
Nomor 13 Tahun 2025.
KPP merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau
kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil,
dan menengah, berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka
mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP,
Didyk Choiroel, menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh
UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP, viva.news.
(qiqi-01)
