Jakarta, hariandialog.co.id.- Peneliti Indonesia Corruption Watch
(ICW) Lalola Ester Kaban menilai saat ini belum ada formula yang tepat
dalam memberantas korupsi di Mahkamah Agung (MA). Sebab, kata dia,
permasalahan menyangkut lembaga peradilan bisa dikatakan memiliki
kompleksitas yang rumit.
MA tak punya lembaga pengawasan yang setara
Ester mengatakan permasalahan pertama adalah MA bisa
dikatakan tidak memiliki lembaga pengawas yang sepadan. Ia mengatakan
Komisi Yudisial (KY) sebagai eksternal yang bertugas mengawasi
Mahkamah Agung memiliki kewenangan yang terbatas. “KY ini secara
undang-undang juga kewenangannya terbatas, hanya pada soal etika,
perilaku, serta tidak mampu mengawasi atas teknis yudisialnya,” kata
Ester pada Jum’at 6 Januari 2023 seperti ditulis tempo.co.
Masalah kedua yang ditemukan ICW adalah MA saat ini hanya
mengandalkan pengawasan dari pihak internalnya saja. Padahal, kata
Ester, pengawasan merupakan satu-satunya cara yang paling realistis
untuk memperbaiki MA saat ini. “Kasus pidana yang menjerat pegawai
Mahkamah Agung saat ini sih, saya selalu memandang hal-hal besar ini
berawal dari pembiaran terhadap hal-hal kecil di dalam lembaga
tersebut,” ujar dia.
Suap di lembaga peradilan memiliki pola yang sama
Pegiat antikorupsi Indonesia Memanggil 57 + Institute
atau IM57+ Harun Al Rasyid menyebut ada berbagai macam bentuk tindak
pidana korupsi di Mahkamah Agung. Namun, kata dia, dari berbagai
bentuk tersebut sejatinya wujud praktik suap di lembaga peradilan
memiliki pola yang sama. “Kalau dari sepengalaman saya, praktik
suap di Mahkamah Agung atau lembaga peradilan lainnya masih
menggunakan transaksi menyerahkan uang secara langsung,” ujar Harun
saat ditemui Tempo di daerah Jakarta Selatan.
Harun yang merupakan mantan penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mencontohkan pengalamannya menyelidiki
kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan bekas sekretaris
Mahkamah Agung, Nurhadi. Dia mengatakan yang menjadi pembeda dari
setiap kasus di lembaga peradilan yang pernah dia tangani adalah
jumlah orang yang terlibat dalam perkara suap. “Terkhusus Nurhadi ini
dia agak cerdas modusnya. Jadi uang suapnya dia alirkan dana kepada
kerabatnya, jadi memberdayakan sanak keluarga,” ujar dia.
Syahdan, Harun melanjutkan pasca dikucurkan dana suap kepada
keluarganya, kerabat
Nurhadi tersebut kemudian memutarkan uang suap yang
diberikan tersebut. Ia menyebut salah satunya adalah uang yang
dialirkan kepada bisnis showroom mobil sang anak, Rizqi Aulia Rahmi.
“Jadi menggunakan uang suap, pura-pura membeli mobil seharga Rp.3
miliar dengan jumlah Rp.5 miliar. Jadi, yang membedakan hanya seberapa
banyak layernya saja,” ujarnya.
KPK bongkar jaringan mafia peradilan di MA
Fenomena gurita suap di Mahkamah Agung yang belakangan
terungkap bermula dari penetapan tersangka hakim agung Sudrajad
Dimyati terkait pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana. Ia
ditetapkan tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2022 lalu bersama
sembilan orang lain yang merupakan pegawai Mahkamah Agung dan pihak
swasta.
Tak lama berselang, hakim agung yang lain, Gazalba Saleh
ditahan oleh KPK pada 8 Desember silam terkait dugaan pengurusan
perkara yang sama dengan Sudrajad Dimyati. Gazalba disebut-sebut
menerima uang suap Rp. 400 juta untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai
keinginan pemberi suap di perkara Intidana tersebut.
Pada 19 Desember 2022, KPK kembali melakukan penahanan
terhadap anggota Mahkamah Agung terkait dugaan suap pengurusan perkara
lagi. Kali ini, KPK menetapkan Edy Wibowo hakim yustisial MA sebagai
tersangka kasus suap pengurusan perkara Rumah Sakit Sandi Karsa
Makassar.
Perihal kasus suap tersebut, Harun meminta KPK jangan
mengusut kasus tersebut setengah-setengah dan harus mengusut hingga
tuntas. Sebab, kata dia, kedudukan mulia Mahkamah Agung dalam lembaga
peradilan menjadikannya benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia.
“Dan saya berharap semoga KPK yang menangani kasus ini harus
benar-benar bebas dari kepentingan dan pretensi apapun agar jangan
sampai ada kesan KPK mentarget seseorang atau kelompok tertentu,” ucap
Harun. (bing).
