Pontianak, hariandialog.co.id. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kewenangan mengubah status penahanan terdakwa yang perkaranya telah memasuki tahap persidangan.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi keliru di tengah masyarakat terkait pengalihan status penahanan terdakwa dugaan distributor oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chow.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan perubahan status penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
Menurutnya, setelah perkara memasuki proses persidangan, jaksa hanya bertugas melaksanakan setiap penetapan yang dikeluarkan majelis hakim sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Wayan dalam keterangan resminya, Rabu.
Ia menjelaskan pengalihan status penahanan Edy Chow dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026.
Selain menetapkan perubahan jenis penahanan hingga 7 Agustus 2026, majelis hakim juga memberikan sejumlah syarat kepada terdakwa selama menjalani tahanan kota.
Di antaranya, terdakwa diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum dan tetap hadir dalam setiap agenda persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tulis pondtianakpst. (udin-01)
