Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
melalui hakim Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis 12 tahun penjara
terhadap Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan berat
terhadap korban Cristalino David Ozora (17).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, meneriakkan ‘Siu’
tepat di hadapan Mario Dandy.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan
berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah
melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu,” kata hakim ketua majelis Alimin Ribut Sujono.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHPjuncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah
merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas
perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim juga membebankan restitusi
Rp 25 miliar kepada Mario Dandy.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yang menyaksikan jalannya
persidangan, tampak menunggu Mario Dandy melintas di hadapannya.
Jonathan terlihat menunggu di luar ruang sidang setelah vonis Mario
dibacakan.
Saat Mario Dandy dipasangi borgol menuju mobil tahanan, Jonathan
tampak bertepuk tangan. Jonathan juga tampak berteriak ‘siu’.
“Siu,” teriak Jonathan.
Diketahui sebelumnya, Mario Dandy melakukan selebrasi setelah
menganiaya David Ozora. Mario Dandy melakukan gerakan selebrasi ‘siu’
ala pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menendang kepala David Ozora.
Diluar sidang seusai pembacaan putusan, Jonathan mengatakan apresiasi
terhadap jajaran Kejaksaan yang menuntut maksimal sesuai undang-undang
dan begitu juga terima kasih kepada majelis hakim karena mengikuti
tuntutan dan berkeyakinan sesuai fakta perbuatan sadis dari terdakwa
Mario Dandy terhadap putranya David Ozora.
Masalah putusan yang sudah dibacakan dihormati dan terkair
nilai jumlah retritusi yang ditekankan oleh majelis hakim, Jonathan
juga mengakui masih berpikir panjang masalah pembiayaan putranya yang
belum normal sepenuhnya. “Buktinya kemarin itu, sangkin senangnya
dengan mamanya di cubit pipinya hingga meninggalkan bekas. Jadi David
seperti sehat kelihatannya tapi belum sempurna. Jadi kami mohon doa
dari masyarakat luas akan kesehatan David,” kata Jonathan sambil
mengucapkan kepada para wartawan atas pemberitaan selama ini. (tob).
