Medan, hariandialog.co.id.- Sidang praperadilan (Prapid)
oleh Pemohon Albert Kang, Warga kompleks Royal Sumatera melawan
termohon Polda Sumut, kini memasuki agenda putusan di Pengadilan
Negeri Medan, Senin (4/10/2021).
Hakim Tunggal Mery Donna Tiur Pasaribu, menyatakan menolak
permohonan prapid Albert Kang seluruhnya. “Mengadili, menolak
permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa penyidikan
yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status
perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan
yang berlaku “Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli
serta barang bukti, maka hakim berpendapat penetapan tersangka (Albert
Kang) telah didukung dengan alat bukti yang sah,” ucapnya.
Memanggapi putusan tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH)
pemohon Junirwan Kurnia menilai, bahwa Hakim Tunggal Mery Donna tidak
mempertimbangkan aspek keadilan bagi kliennya.
Dikatakannya seorang Hakim dituntut untuk melihat aspek
keadilan dalam memutus suatu perkara. Dalam perkara ini, kata
Junirwan harusnya Hakim Mery Donna mempertimbangkan, bahwa pelapor
dalam laporannya menuding Albert sebagai pelaku tindak pidana
penyerobotan tanah. ” Tapi pelapor sendiri menunjukkan bukti bahwa
Albert sendiri punya izin, harusnya aspek izin itu dipertimbangkan
oleh Hakim. Ketika pelapor mengatakan bahwa Albert menyerobot tanah
namun memiliki izin, harusnya perkara itu dihentikan, bukan malah
ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Ia menilai hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut, tidak
cermat dan tidak mempertimbangkan rasa keadilan. Dijelaskannya, kalau
setiap adanya dua alat bukti suatu dugaan tindak pidana dapat
ditingkatkan ke penyidikan, hingga menjadi orang dapat menjadikan
seseorang tersangka dinilai berbahaya bagi perkembangan hukum lebih
lanjut.
“Hakim dalam hukum modern jangan menggunakan kacamata
kuda tapi gunakanlah skill ilmu yang baik. Bahwa, alat bukti yang
diajukan sebagai syarat harus diteliti alat bukti itu, relevan tidak
dengan perkara yang dituduhkan,” katanya.
Langkah selanjutnya, kata Junirwan pihaknya akan
melaporkan hasil putusan hakim tersebut yang dinilai tidak
mencerminkan keadilan bagi kliennya Albet Kang. “Sesuai janji
sebelumnya, kita akan melaporkan kualitas Hakim seperti ini ke
Mahkamah Agung,” bebernya. (tribun/uslub).
