
Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Provinsi DKI Jakarta melakukan pemungutan kepada para siswa mulai dari
Sekolah Dasar hingga murid Sekolah Menengah Atas atau SMA.
“Yah kami hanya menyalurkan kupon kepada para murid
atau siswa dan memungutnya setelah itu kami salurkan. Semua sekolah
sama tata cara pengumpulan dana Infaq/Shaadaqah. Kami bagikan kepada
murid-murid dan keesokan harinya kami kumpulkan. Sebelumnya, malam
hari setelah paginya dibagikan kupon Shadaqoh, diingatkan para orang
tua agar keesokan harinya putra/putrinya dititipin uang buat kesekolah
untuk dikumpulkan,” aku salah seorang guru dari salah satu sekolah
menengah pertama di Jakarta Selatan.
Memang, benar satu kupon Rp.10 ribu. Tapi ada anak
yang diberikan 4 kupon yang artinya harus membayar ke sekolah Rp.40
ribu. Namun, ada juga yang Cuma tiga kupon yang harus membayarnya
sebesar Rp.30 ribu. “Benar Cuma tiga puluh ribu. Tapi kalau tepat
tidak ada uang bagaimana. Takut anak di bully teman-temannya karena
tidak bayar Rp.30 ribu mau tidak mau orang tua harus berusaha agar ada
uang sesuai lembaran yang sudah diterima,” lanjut sang guru yang juga
ada putranya menjadi siswa di salah satu SMP di Jakarta Timur.
Untuk itu, dalam rapat – rapat internal Badan Amil
Zakat Nasional, apakah sudah disetujui agar penyaluran kupon kepada
para siswa. Tentu dengan disalurkannya kupon ke sekolah-sekolah, tugas
pihak Baznas tidak sulit dan capek. “Yah, sudah bagikan saja ke
sekolah sesuai jumlah siswa di suatu sekolah. Dalam waktu satu minggu
setelah diedarkan kembali dikumpulkan. Jadi tugas Baznas terbantu,”
terangnya.
Bila ditilik kebelakang, bahwa apa yang dibagikan
Baznas kepada warga yang berhak dalam arti penilaian pihak pemberi,
ikut di dalamnya uang masyarakat melalui penyaluran kupon dan
pemungutan uang hasil penyebaran. “Pemberian kupon dititip kepada para
siswa untuk dimintai kepada orang tua, cukup memberatkan. Memang ada
kata-kata tidak ada paksaan, tapi yang sudah tersobek dari lembaran
kupon harus dibayar,” jelasnya. (qiqi).
