Depok, hariandialog.co.id
Pada konteks pilpres maupun pilkada janji kampanye calon kepala daerah sering menyebutkan pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat dengan menawarkan program-programnya, misal kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan sebagainya.
Seperti halnya yang saat ini sedang ramai petarungan pemilihan Calon Walikota Depok 2024 – 2029. Para calon berlomba-lomba tebar pesona mencari simpati masyarakat. Paradigma politik di masyarakat sudah berkembang pesat.
Belum lama ini sedang ramai perbincangan dari surat edaran Walikota Depok nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame, dan Atribut Lain, Jumat (30/06/2023).
Aturan tersebut demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Namun surat edaran tersebut menuai kontroversi dari berbagai pihak, seperti halnya diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Depok di dalam wawancara Metro Tv, Rabu (05/07/23)
Hendrik Tangke Allo meminta Wali Kota Depok Muhammad Idris berhati-hati mengeluarkan Surat Edaran (SE). Hendrik menyebut, SE soal penertiban pemasangan baliho, spanduk dan lain sebagainya adalah inisiatif dari Pemkot Depok. “Surat pemberitahuan ke DPRD sendiri tidak ada,” ujarnya saat diwawancarai Metro TV, Rabu (05/07/23).
Hendrik meminta agar imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol PP itu dilaksanakan tanpa tebang pilih.
Tak hanya itu, Hendrik juga mengingatkan, jangan sampai larangan ini justru mempersempit ruang gerak partai politik untuk menyosialisasikan bacalegnya. Seharusnya, kata Hendrik, pelarangan ini melalui pertimbangan dari KPUD dan Bawaslu Kota Depok sebagai penyelenggara Pileg 2024 mendatang.
Ditempat terpisah Fraksi PAN DPRD Kota Depok merasa berkeberatan dengan surat edaran (SE) tentang penertiban atribut partai politik. Dalam SE penertiban atribut parpol itu diketahui diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok Igun Sumarno berujar, pemasangan baliho atau sejenisnya merupakan hak parpol. “Menurut saya, ini hak-hak demokrasinya teramputasi juga,” ujarnya.
Lanjut Ia, “Saya sebetulnya sangat keberatan. Menurut saya, (SE penertiban) aturan yang sangat berlebihan lah,” ujarnya.
Ia juga merasa berkeberatan karena penertiban khusus untuk atribut parpol sejatinya merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Disisi lainnya Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi menyinggung pihak yang melarang orang luar Kota Depok agar maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok 2024. Salah satuny adalah Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Babai menyalahkan Idris yang melarang orang dari luar Kota Depok agar maju Pilkada Kota Depok 2024. “Salah, Pak Idris mengatakan kalau enggak tahu Depok, jangan coba-coba jadi Wali Kota Depok. Itu pernyataan yang salah, yang tidak tepat,” ujarnya.
Menurutnya, warga asli Kota Depok juga belum tentu mengetahui secara mendalam persoalan di wilayah tersebut.
Babai mengatakan, hal terpenting yang harus dimiliki pemimpin daerah adalah sikap kepemimpinan. Apalagi, memimpin aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok. “Kan ada yang sebut, jangan coba-coba jadi wali kota Depok, kalau tidak tahu Depok. Menurut saya, tidak bisa berkata seperti itu. Sebab, bicara memimpin pemerintahan itu, beda dengan menyelesaikan sebuah pekerjaan,” ujarnya.
“Orang tahu Depok belum tentu bisa menjadi pemimpin Depok, belum tentu bisa menyelesaikan permasalah di kota Depok,” ujarnya.
Awak media mencoba konfirmasi ke Kabid Trantibum dan Pamwal Satpol PP Depok Ndaru Ferik Prasojo mengatakan, “sebentar ya…sy sedang di lapangan”, ujarnya.(Rizky)
