Depok, hariandialog.co.id
Sesusai Surat Edaran Wali Kota Depok nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame, dan Atribut Lain.
Jajaran Satpol PP Kota Depok menertibkan, spanduk-spanduk dan baliho yang melanggar peraturan daerah (perda) seperti pemasangan di tempat yang tidak sesuai.
Tindakan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kerapihan di Kota Depok terutama menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Informasi yang dihimpun data diperoleh Dialog, total ada 903 buah atribut partai, spanduk, dan bener-bener yang ditertibkan. Sebanyak 903 buah di antaranya merupakan atribut parpol dan sejenisnya yang ditertibkan sampai dengan Jum’at (07/07/23).
Diungkapkan Kabid Trantibum dan Pamwal Satpol PP Kota Depok Ndaru Ferik Prasojo mengatakan, “Per 2 Juli 2023 dilakukan penertiban di 11 kecamatan kota depok, seluruh Tim Satpol PP yang bertugas di wilayah se-Kecamatan Depok untuk tertibkan Spanduk-spanduk Parpol dan atribut lainnya sesuai surat edaran dari Walikota Depok”, ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (08/07/23).
Penertiban reklame dilakukan personel Satpol PP Kota Depok ke sejumlah sudut kota dan ruas jalan di Kota Depok. Pihaknya menertibkan bener maupun spanduk tersebut tanpa terkecuali. Semua yang dianggap melanggar dan mengganggu estetika kota diturunkan.
Lanjut ia, “penertiban spanduk maupun bener yang menyalahi aturan seperti di pepohonan ikut ditertibkan, karena gambar-gambar tersebut dipasang di pohon dan tiang listrik. “Hal tersebut selain telah melanggar Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, juga membuat pemandangan yang tidak bagus dan terkesan kumuh,” ujarnya.
Ndaru menegaskan, “penertiban ini untuk menciptakan serta memelihara lingkungan kehidupan yang aman, tertib, nyaman dan terpelihara serta indah dipandang, sehingga perlu penataan atas segala pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, umbul-umbul yang diselenggarakan penyelenggara reklame, baik oleh badan, perorangan ataupun Pemerintah. Kewajiban penyelenggara reklame,bukan hanya mendapatkan izin/rekomendasi tetapi wajib menjaga etika dan estetika”, ujarnya.(Rizky)
