Cikarang, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat melakukan pemusnahan puluhan barang bukti senjata
tajam atas perkara kejahatan tawuran dan begal.Total ada 48 bilah
senjata tajam dari berbagai jenis dimusnahkan petugas Kejari Kabupaten
Bekasi dengan cara dipotong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ricky
Setiawan Anas, mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti
dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan
putusan pengadilan negeri selama periode Januari-Juni 2023.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan mulai dari senjata
tajam, narkotika, obat keras, handphone, rokok, minuman keras dan
barang bukti kejahatan lainnya. “Tadi saya sampaikan yang paling miris
sekali itu perkara sajam (senjata tajam) terkait tawuran dan aksi
begal, kasusnya meningkat,” kata Ricky di Cikarang, pada Selasa
(11/7/2023).
Menurutnya, barang bukti senjata tajam yang dimusnahkan
ada sebanyak 48 bilah yang berasal dari 25 perkara. Barang bukti itu
mulai dari pedang, celurit, pisau, golok, parang, samurai, hingga
belati itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong
gerinda. “Maka ditegaskan kami berkomitmen juga dalam menekan kasus
tindak pidana pencurian dengan kekerasan sekaligus mencegah aksi
kenakalan remaja,” beber dia.
Ricky menyebut tindak pidana pencurian disertai kekerasan
serta aksi tawuran jalanan yang kerap melibatkan para pelajar hanya
demi produksi konten media sosial.
Biasanya, kata Ricky, tujuannya untuk sekadar menunjukkan eksistensi
mereka merupakan perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi berat.
Artinya, pihaknya akan tegas dalam menjerat para pelaku
aksi begal dan tawuran di Kabupaten Bekasi. “Lebih baik mereka
memikirkan masa depan, lebih baik memikirkan keluarga daripada mereka
melakukan begal atau tawuran,” katanya.
Ricky juga mengatakan ada barang bukti lain yang
dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 234,25 gram dari
total 64 perkara, 7,6 kilogram ganja dari 17 kasus, 48 butir ekstasi
hasil dua perkara, serta enam kasus penyalahgunaan obat-obatan
meliputi 3.830 butir tramadol, 5.289 heximer, dan 50 butir
trihexyphenidyl.
Kemudian 24 unit telepon genggam dari 24 perkara, 196.200 batang
rokok, 21 botol minuman keras, 84 botol oli, lima potong pakaian, satu
helm, serta tujuh bungkus kartu remi. (hani).
