Jakarta, hariandialog.co.id.– Atas dasar dilaksanakannya lomba
tersebut, kata dia, sudah membuktikan bahwa Kapolri dan seluruh
jajarannya sangat melindungi hak kebebasan berekspresi, terutama pada
media seni sebagai sarana kritik. Dia juga menambahkan agar polisi
dapat menerima kritik dari masyarakat dan berbenah sesuai dengan
keinginan bersama.
Mantan anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menilai
kritikan band Sukatani kepada polisi adalah bentuk kebebasan
berekspresi. Dia menyebut Polri seharusnya meningkatkan pengawasan dan
transaksional dalam bertugas, bukan malah menutup kebebasan
berekspresi. “Hal tersebut merupakan bentuk dari kebebasan
berekspresi, yang disampaikan melalui seni. Sehingga tidak layak untuk
dilarang, diproses hukum, dan diadili,” kata Poengky melalui
keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2025.
Dia mengaku baru mendengar penggalan lagu tersebut di
media sosial dan mengetahui liriknya dari media massa. Namun, dia
menilai karya tersebut sebagai sarana untuk mengekspresikan perasaan
group musik asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut atas kenyataan
yang terjadi di masyarakat. “Ternyata diduga masih ada anggota Polri
yang justru melakukan pelanggaran hukum, dengan minta dibayar, disuap,
dan pungli,” ujarnya.
Dia menyebut lagu sebagai bentuk seni dapat menjadi media
untuk menyampaikan kritik sosial. Daripada membungkam hak suara mereka
yang merupakan bagian dari rakyat, Poengky menilai polisi seharusnya
intropeksi diri terhadap kritik yang dimuat pada lirik lagu tersebut.
Poengky menegaskan tindakan pembungkaman semacam itu justru
tidak sesuai dari tugas utama polisi yang seharusnya melindungi dan
mengayomi Masyarakat
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan
bahwa setiap rakyat memiliki hak untuk berekspresi melalui karya seni.
Namun, menurut Pigai, penyampaian ekspresi tersebut seharusnya tidak
mengandung tuduhan atau anonim. “Saya sendiri tidak masalah dengan
kesenian apa pun, asal jangan anonim dan mengandung unsur tuduhan,”
kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu, 22 Februari 2025. Dia juga
menyatakan bahwa sikap kementeriannya akan terus melakukan upaya HAM
baik tingkat pusat maupun daerah, tak terkecuali pada instansi Polri,
tulis tempo. (mahar-01)
