Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengungkapan kasus judi online dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Firman Hertanto
masih berlangsung di Badan Reserse Kriminal Polri.
Meski sudah menetapkan Firman sebagai tersangka utama,
polisi belum mengungkap perkembangan penanganan kasus ini sejak
pertama kali dirilis kepada publik pada 16 Januari 2025 lalu.
Pada Januari lalu, Bareskrim Polri berhasil mengungkap
jaringan judi online di Semarang yang diduga digawangi Firman Hartanto
alias Aseng, Komisaris PT Arta Jaya Putra. Bisnis haram tersebut
sempat tak terendus karena pelaku menggunakan taktik hawala melalui
perusahaan cangkang. Aseng pun ditetapkan sebagai tersangka kasus
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus yang sedang diungkap tersebut, seorang yang mengetahui
ihwal penyidikan ini mengungkapkan bahwa polisi mencurigai Firman
sebagai pemimpin atau kepala konsorsium. Konsorsium sendiri adalah
sebutan yang merujuk pada para pebisnis judi online yang berafiliasi.
Melalui konsorsium ini, setiap bulan setiap bandar menyetorkan Rp 15
juta per situs judi yang mereka kelola ke empat rekening, dua di
antaranya atas nama Rico F dan Oey R. Menurut sumber tersebut, karena
masing-masing bandar memiliki ratusan web, dua humas itu bisa
mengumpulkan Rp 40-45 miliar.
Untuk menyamarkan hasil bisnis judi online itu, Firman ditengarai
menggunakannya untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang—hotel yang
dikelola PT Arta Jaya Putra. Selama pembangunan pada 2020-2022, hotel
tersebut dilaporkan telah menelan biaya sebesar Rp 40,5 miliar, tulis
tempo. (rojak-01)
