Jakarta, hariandialog.co.id.- Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur
menangkap 10 pria yang menyelenggarakan judi online. Tiga pelaku di
antaranya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi berlibur
ke luar negeri (LN).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly
mengatakan para tersangka mempromosikan situs judi online tersebut
melalui jejaring sosial Facebook. “Para tersangka memposting permainan
yang ada taruhannya di grup-grup Facebook, selanjutnya calon pemain
yang tertarik langsung mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting
permainan tersebut,” kata Kombes Nicolas, dalam keterangannya, Kamis
(8/2/2024).
Selanjutnya, pelaku tersebut akan memberikan nomor
WhatsApp yang dioperasikan oleh admin. Admin inilah yang nantinya akan
mengajarkan calon pemain untuk membuat akun pada situs judi online
tersebut. “kemudian pemain diarahkan untuk deposit modal ke rekening
pelaku,” katanya.
Para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar setelah
berhasil mendapatkan setoran dari pemain. “Setelah berhasil, para
pelaku akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar Rp. 30.000,- per akun
yang sudah melakukan deposit modal awal,” imbuhnya.
Kesepuluh tersangka adalah: ALM (24), AGS (30), APU (24),
BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).
“Berdasarkan keterangan AGS, yang mengendalikan perjudian online
tersebut adalah pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD,” imbuhnya.
Tujuh tersangka yakni AG, APU, SN, SQ, RMAI, dan YY ditangkap
di Jalan Kebon Kelapa Tinggi, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta
Timur. Kemudian satu tersangka inisial AGS ditangkap di Jalan Kayu
Manis 7 RT 10 RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur
dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus
tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1
tahun 2024 Tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun
2024 Tentang ITE, juncto Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(tur)
