Jakarta, hariandialog.co.id. Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis
Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis terkena dampak pemblokiran
rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
Cholil menuturkan, salah satu rekening yayasan miliknya
yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK. “Sedikit
sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan.
Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah
terblokir,” kata Cholil dalam keterangannya, dikutip Senin, 11 Agustus
2025.
Kebijakan yang Tidak Bijak Menjadi korban pemblokiran
rekening dormant, Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan
menguji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan.
Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera
mengambil tindakan atas kebijakan ini. “Di samping PPATK bisa
memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada
tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” ucap
dia.
Cholil khawatir dampak dari kebijakan ini juga membuat
masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.
Ia mengingatkan agar pemerintah dapat memilah rekening yang
diduga melanggar dan tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa
dilakukan secara tepat sasaran. “Ini sudah menabung karena tidak
aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak
bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,”
tutur dia.
Oleh karena itu, Cholil mengkritisi pemblokiran rekening
dormant oleh PPATK yang dinilainya sebagai kebijakan yang tidak bijak.
PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak
aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap
penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk
kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian
uang, hingga kejahatan siber lainnya., tulis komps. (diah-01)
