Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku
memahami adanya kegelisahan masyarakat akan sanksi pidana dalam
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi
menegaskan, sudah menginstruksikan agar langkah persuasif dikedepankan
dalam penanganan perkara UU ITE.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya International Conference
on Islam and Human Rights, Jumat (10/12/2021). Acara itu merupakan
rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia.
“Saya memahami adanya kegelisahan dan kekuatiran masyarakat terhadap
sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Undang-Undang ITE,” kata Jokowi.
“Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk
mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan
perkara ITE,” lanjutnya.
Jokowi mengaku sudah meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap
kebebasan berpendapat.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” ungkap Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat
harus dilakukan secara bertanggung jawab. Terutama tanggung jawab
kepada kepentingan masyarakat luas.
“Namun saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan
secara bertanggung jawab kepada kepentingan kepentingan masyarakat
yang lebih luas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyinggung pemberian amnesti
terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Keduanya sebelumnya dijerat
dengan UU ITE. “Atas dukungan DPR telah memberikan amnesti terhadap
ibu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdu yang divonis melanggar
Undang-Undang ITE,” pungkas Jokowi. (dtc/bing).
