
Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa penuntut umum (JPU) tidak hanya
menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Marcella Santoso dalam
perkara dugaan suap vonis lepas atau onslag tiga korporasi crude palm
oil (CPO). Jaksa juga meminta agar ia diberhentikan secara tetap dari
profesinya sebagai pengacara.
“Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap
dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat,” ujar jaksa
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Februari 2026.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan
pidana atas perbuatan Marcella yang dinilai terbukti memberikan suap
kepada hakim.
Selain sanksi etik berupa pemberhentian tetap, jaksa juga menuntut
Marcella dengan pidana penjara selama 17 tahun, denda Rp 600 juta
subsider 150 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp
21,6 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta benda
tidak mencukupi, ia dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama
8 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Marcella melanggar pasal
6 ayat 1 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ia juga dinilai melanggar pasal
607 ayat 1 huruf a jo pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, Marcella didakwa bersama Ariyanto Bakri,
Junaedi Saibih, dan Syafei. Jaksa mendakwa ketiganya memberikan suap
agar hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa
kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di
industri sawit. Mereka disebut mewakili kepentingan Wilmar Group,
Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara tersebut, tulis
tempo. (bing-01)
