Jakarta, hariandialog.co.id.- – PT Agincourt Resources (PTAR) akhirnya
buka suara terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tambang
emas Martabe yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH).
Senior Manager Corporate Communications Agincourt, Katarina
Siburian Hardono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima
pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tersebut.
Adapun, perusahaan mengetahui informasi mengenai pencabutan
Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
dari pemberitaan media. “Hingga saat ini Perseroan belum bisa
memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima
pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan
tersebut,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu, 21-01-2026.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa perusahaan menghormati
setiap keputusan yang diambil pemerintah, sembari tetap menjaga
hak-hak perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Di samping itu, Agincourt juga senantiasa menjunjung tinggi
prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate
Governance (GCG) serta berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh
peraturan yang berlaku. “Perseroan senantiasa menjunjung tinggi
prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen penuh untuk
mematuhi seluruh peraturan,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas
(Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memutuskan mencabut 28
perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kerusakan
lingkungan. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di
Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pasca
terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan
Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan
yang terindikasi melakukan pelanggaran atas kerusakan lingkungan.
Kemudian, pada Rapat Terbatas yang dipimpin presiden melalui
virtual dari London, Senin (19/1/2026), presiden mendapatkan laporan
dari Satgas PKH terkait hasil investigasi terhadap perusahaan yang
terindikasi melakukan pelanggaran. “Berdasarkan laporan tersebut,
Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan
yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan 28 perusahaan itu terdiri dari 22
perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan
tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di
bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
(PBPHHK), tulis cnbc. (keano-01)
