Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung Anang Supriatna memastikan bahwa pihaknya akan mengeksekusi
vonis hakim yang memutus Silfester bersalah. “Kita harus eksekusi,”
kata Anang saat ditemui di Kejagung, Senin, 4 Agustus 2025.
Anang mengungkapkan, Silfester seharusnya memenuhi
undangan pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari
ini. “Kalau engga datang, ya silahkan (dieksekusi langsung),” ucap
Anang kepada wartawan.
Meskipun begitu, Silfester memastikan bahwa dirinya belum
akan memenuhi panggilan Kejari Jakarta Selatan pada hari ini.
Musababnya, dia mesti menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. “Belum
(ke Kejari). Nanti kita lihat dulu prosesnya, nanti kita atur,” kata
dia.
Berdasarkan keterangan di laman resmi Mahkamah Agung (MA),
Silfester Matutina diketahui divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana
umum tahun 2019 lalu. Dalam putusan itu, Silfester dikenakan dakwaan
pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan
tanggal 20 Mei 2019. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub
Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Itu artinya vonis
itu telah berusia 6 tahun, tulis tempo.
Sementara itu, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet)
Silfester Matutina mengaku siap bila sewaktu-waktu dirinya mesti
dipenjara. Diketahui Silfester telah divonis hukuman penjara selama 1
tahun 6 bulan atas kasus dugaan pencemaran nama baik mantan wakil
presiden, Jusuf Kalla pada tahun 2019 lalu.
Silfester dikenal sebagai barisan terdepan dalam membela
Jokowi. Ia termasuk relawan Jokowi yang sering tampil di acara TV
untuk membela Jokowi dan juga keluarganya, serta sekaligus menangkis
dan memberikan serangan balik terhadap para pengkritik Jokowi.
Silfester mengklaim, dirinya telah menjalani seluruh
proses hukum terkait kasus tersebut dengan sebaik mungkin. “Enggak ada
masalah (kalau akhirnya dipenjara),” ucap Silfester saat ditemui
wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 4 Agustus 2025.
Meskipun begitu, hingga saat ini pihak Silfester mengaku
masih belum menerima surat dari Kejaksaan Agung perihal penahanan
dirinya. Padahal, vonis hakim terhadap dirinya telah diberikan sejak
beberapa tahun lalu.
Silfester bahkan mengatakan bahwa permasalahan antara
dirinya dengan Jusuf Kalla sebetulnya telah selesai di luar proses
hukum atau non yudisial. Dia mengaku telah berdamai dengan mantan
Ketua Umum Partai Golkar tersebut. “Itu sudah selesai dengan adanya
perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla dan
kami berhubungan baik. Dan proses hukum juga sudah saya jalani,” tutur
Silfester. tulis tempo. (Farhan-01)
