Jakarta, hariandialog.co.id. Mahkamah Agung RI menyetujui jika PT Bank
Bank Tabungan Negara membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan biaya
pembayaran upah atau gaji pegawai tidak tetap atau PTT setiap
bulannya.
Menurut informasi, uang yang di keluarkan PT Bank BTN
langsung ke rekening para PTT yang bekerja untuk kepentingan negara
yaitu Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kalau
tidak salah per orang Rp.4 juta perbulan. Dan langsung ke.rekening
masing masing,”kata sumber.
Pembayaran gaji para PTT langsung kepada para pekerja dan
tidak melalui pihak pengadilan.”Benar langsung kok ke rekening
teman-teman PTT yang penerimaan mereka masuk ke lingkungan
pengadilanseleksi mandiri oleh pihak yang membutuhkan,” kata sumber
tersebut.
Sementara itu Humas PN Jakarta Selatan. Rio Barten menjawab
pertanyaan redaksi menerangkan bahwa ada 56 tenaga PTT yang pembayaran
Gajinya langsung dibayarkan oleh pihak Bank BTN dan langsung ke
rekening masing masing pegawai PTT.
Terkait adanya bantuan PT Bank BTN ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan untuk pembayaran gaji PTT atas sepersetujuan yang
telah diperoleh dari Sekretaris Mahkamah Agung RI (SekMA RI).
Terkait informasi bantuan dana atau uang dari PT BTN untuk
pekerjaan insidentil, kepada PN Jakarta Selatan, oleh Humas yang juga
hakim itu menyebutkan tidak ada. “Tidak ada bantuan dana atau uang
dari BTN untuk biaya pekerjaan insidentil,” jawab Humas PN Jakarta
Selatan. (tob)
