Sumedang, hariandialog.co.id.- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang memusnahkan lebih dari dua juta
batang rokok ilegal hasil penindakan hingga triwulan I 2026. Nilai
barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,06 miliar, dengan potensi
kerugian negara menembus Rp1,54 miliar.
Pemusnahan dilakukan seusai upacara Hari Jadi Sumedang
(HJS) ke-448 di Halaman Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin,20-04-2026
Proses diawali secara simbolis di lokasi kegiatan, sebelum seluruh
barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh di Tempat Pengolahan Akhir
(TPA) Cibereum, Kecamatan Cimalaka.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Sutikno, mengatakan barang
yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terpadu antara Kantor
Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, serta Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dan wilayah Bandung Raya.
“Operasi dilakukan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan dukungan aparat penegak hukum
seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional
Indonesia, dan kejaksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 2.057.260 batang.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dalam
lubang berkedalaman tertentu dan dilakukan secara bertahap untuk
memastikan proses berjalan optimal dan aman, serta diawasi langsung
oleh petugas Bea Cukai guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Menurut Sutikno, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya
penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus
melindungi masyarakat dan industri dalam negeri. “Ke depan, sinergi
antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus
diperkuat guna mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal
di wilayah Sumedang dan sekitarnya,” katanya
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengapresiasi langkah penindakan
dan pemusnahan tersebut.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna mencegah
kerugian negara.
“Tentunya semua harus taat pada aturan yang berlaku. Karena selain
membahayakan, rokok ilegal juga merugikan negara,” katanya, tulis
tribune. (lumsim-01)
