Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mulai menyidangkan Muhamad Mochtar Saad, Hasbi, Ir. Nasrudin
MT, masing-masing sebagai terdakwa dalam kasus penipuan dan
penggelapan uang milik saksi korban Noldy Simon sebesar
Rp.14.925.000.000.-
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, Dr. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, SH,MH,
terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik
saksi korban Noldy Simon pada Maret 2024.
Jaksa Dr.Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, SH,MH, melalui
rekannya Pompy Polansky Alanda kemarin, 17 Juni 2025, menghadirkan
saksi korban yang juga pelapor Noldy Simon, selaku Dirut PT Dinamis
Anugerah Nusantara (PT DAN), Mardona, Komisaris PT DAN, Jonny Julius
selaku pengawas proyek, Agus Supriyono selaku project manager dan juga
Zakaria sebagai site manager.
Perbuatan mana dilakukan bermula pada Maret 2024 saksi
Noldy Simon selaku Direktur PT Dinamis Anugerah Nusantara bergerak di
usaha jasa kontruksi bertemu dengan Muhamad Mochtar Saad, Hasbi, Ir.
Nasrudin dan Rukmawati dari PT Pilar Kreasi Mandiri yang berkantor di
Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pertemuan tersebut
membicarakan Pembangunan kostel di Jalan AH Nasution Cipadung Wetan,
Kec. Panyiliukan, Kota Bandung.
Saat pertemuan sebut jaksa dalam surat dakwaannya,
terdakwa Ir. Nasrudin MT dan Rukmawati menunjukkan alat peraga untuk
meyakinkan Noldy Simon diantaranya foto copy sertipikat Hak Milik
No.579/Panyiliekan an. H. Emuh yang diterbitkan BPN Kota Bandung, Foto
Copy surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup kota Bandung Nomor
LH.01.06.05/926-DLH/IV/2022 tentang Persetujuan Persyaratan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Rumah
Kost oleh PT Pilar Kreasi Mandiri, gambar struktur Kostel, dan rencana
anggaran biaya yang sudah dibuat Ir. Nasrudin, MT.
Pertemuan tersebut ditindak lanjuti penandatangan
perjanjian kontrak antara Muhamad Mochtar Saad (PT Pilar Keasi
Mandiri) dengan (PT Dinamis Anugerah Nusantara) Noldy Simon. Nilai
pekerjaan Pembangunan kostel Residence Cendikia Bandung disepakati
Rp.59.700.000.000.-
Untuk itu PT Dinamis Anugerah Nusantara akan mengerjakan
pertermin dimana 30 persen dibayar Rp.14.925.000.000. dan bila sudah
55 persen dibayar lagi Rp.14.925.000.000. atau 25 persen dari
Rp.59.700.000.000.- kemudian Rp.14.925.000.000.- serta pembayaran
terakhir dibayar Rp.12.940.000.000.- Disepakati juga retensi masa
pemeliharaan 100 hari sebesar Rp.2.985.000.000.-
Setelah adanya paparan tersebut dan adanya keyakinan atas
paparan PT Pilar Kreasi Mandiri yang dikalkulasikan Noldy Simon akan
mendapat keuntungan antara Rp.15 hingga Rp.20 miliar. Dan untuk itu
terdakwa Muhamad Mochtar Saad menyerahkan cek tunai milik Bank Mandiri
pembayaran tahap pertama Rp.14.925.000.000.-
Namun, setelah pekerjaan selesai dengan total progress
30,07 persen, cek tunai milik bank mandiri yang diberikan sebesar
Rp.14.925.000.000. saat dicairkan Astini dan Suparman ke Bank Mandiri
cabang Palma Tower, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2024,
petugas teller menyebutkan cek tidak bisa dicairkan karena dana kosong
alias tidak ada.
Untuk itu terdakwa Muhamad Mochtar Saad, Hasbi, Ir.
Nasrudin MT diancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 378
KUHPidana dan atau dakwaan kedua melanggar Pasal 372 KUHPidana. (tob)
