Dialog

DJP Jawa Barat Akan Sita Aset Penungak Pajak

Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi
Jawa Barat akan melakukan penyitaan aset para penunggak pajak.
Penyitaan akan dilakukan 3 kantor pajak Jabar; Kanwil DJP Jawa Barat
I, Kanwil DJP Jawa Barat II dan Kanwil DJP Jawa Barat III.
          Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Eka Sila Kusna
Jaya mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya
mengoptimalkan pencairan utang pajak.
          Kegiatan juga dilakukan untuk meningkatkan efek jera bagi
wajib pajak yang tak mau melunasi kewajibannya.
          Ia menambahkan kegiatan penyitaan akan dilakukan selama lima
hari yakni pada 16-20 Juni 2025.
          Setidaknya ada 133 aset milik penunggak pajak di wilayah
Jawa Barat yang akan menjadi sasaran.
Berikut rinciannya:

1. Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset
2. Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset
3. Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset

“DJP menjalankan tindakan penagihan aktif sebagai bagian dari aturan
yang kami terapkan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera
(deterrent effect) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Eka dalam keterangan tertulis,
Senin (16/6) seperti dikutip dari detik.com.
          Ia menambahkan di Kanwil DJP Jawa Barat I, tunggakan pajak
masih tinggi. Melalui kegiatan ini diharapkan kinerja penagihan
meningkat dan wajib pajak yang tidak patuh mendapat efek jera.
         Melalui kolaborasi ini, DJP tidak hanya mengejar penerimaan,
tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak
sebagai fondasi pembangunan nasional. (qiqi-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *