Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Dia akan
diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul,
Pondok Ranggon, Jakarta.
“Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait
pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan
Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019,” kata Plt Juru
Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 10
Agustus.
Selain M Taufik yang juga politikus Partai Gerindra, KPK
juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Plh BP BUMD periode 2019
Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat
Kuswata. Mereka diperiksa untuk mantan Dirut Perumda Pembangunan
Sarana Jaya Yoory Corneles yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan
pada para saksi. Namun, KPK saat ini tengah mengusut proses
pengelolaan APBD DKI Jakarta setelah ada dugaan peruntukan anggaran
yang tidak sesuai dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam
kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo
yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda
Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah
Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo
sebagai tersangka korupsi korporasi.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang
merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta
untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah.
Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama
dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.
Akibat kasus ini, negara merugi hingga Rp152,5 miliar. KPK menduga
uang dari dugaan korupsi ini digunakan untuk membiayai kebutuhan
pribadi para tersangka. (voi/tob).
