Saksi Untuk Terdakwa Gubernur Bengkulu Non Aktif: KPK Periksa Pejabat ESDM Prov Bengkulu
Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa Kepala Unit Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ramlam bersama
dengan empat PNS di lingkungan dinasnya. Mereka diperiksa sebagai
saksi tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang berhubungan
dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024. “Kemarin
hari Kamis, 16 Januari, pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,”
kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan
tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Adapun PNS Dinas ESDM Provinsi Bengkulu yang diperiksa,
yakni M. Rudi Hendriono, Edward Aprizal, Selvi Purwariani, serta
Subkoordinator Produksi dan Penjualan Mineral dan Batubara Dinas ESDM
Provinsi Bengkulu Reni Mulyasari.
Selain mereka, KPK juga memeriksa Kepala UPTD PPD Samsat
Bengkulu Tengah Ahmad Hendy bersama dengan Kepala Dinas DP3APPKB
Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat.
Tessa menyebut semua saksi hadir untuk diminta
keterangannya soal pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk
kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu
2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi
tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar KPK
pada 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta
sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya
kembali di Pilkada 2024.
Penyidik KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar
dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring operasi
tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka
adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan
Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca, tulis tempo
(han-01)