Hukum dan Kriminal

JAM PIdsus Serahkan Berkas Zarof Ricar ke Penuntutan

Jakarta, hariandialog.co,id.  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung melalui tim penyidik   melimpahkan eks
pegawai Mahkamah Agung, Zarof Ricar, tersangka kasus suap penanganan
perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur kepada Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan.

             Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, selain
melimpahkan tersangka, Kejagung juga telah menyerahkan barang bukti
kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan sebagai bentuk
pemenuhan Tahap II.   “Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan
perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau
gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata
Harli dalam keterangan resmi, pada Jumat, 17 Januari 2025.

           Setelah dilakukan Tahap II, kata Harli, tim JPU akan segera
mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut
kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.

           Adapun penetapan JPU telah diatur dalam surat penunjukan
(P-16A) nomor PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 yang diterbitkan pada
Kamis, 16 Januari lalu. Bersamaan dengan itu, dikeluarkan pula surat
perintah penahanan (T-17) nomor Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025
tanggal 16 Januari 2025.
            Sejak terbitnya surat itu, Zarof telah ditahan sejak 16
Januari hingga 4 Februari mendatang di tingkat penuntutan di Rumah
Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

               Zarof Ricar, 62 tahun, ditetapkan Jampidsus Kejagung
sebagai tersangka suap. Kejaksaan langsung menahannya pada 22 Oktober
2024. Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan
dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu ditengarai
berupaya menyuap tiga hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius
Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan. “Dia berperan sebagai
perantara antara pengacara dan hakim kasasi,” kata Direktur Penyidikan
Jampidsus Abdul Qohar.

            Peran Zarof terkuak setelah jaksa menangkap Lisa Rachmat,
pengacara Ronald. Lisa mengaku bakal menyerahkan uang Rp 6 miliar
kepada Zarof agar kliennya memenangi sidang kasasi. Penyidik lantas
menggeledah rumah mewah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Mereka menemukan uang tunai dari beberapa mata uang asing senilai Rp
920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dengan nilai Rp 75
miliar.

           Dalam pemeriksaan, Zarof Ricar diduga beroperasi sejak
2012. Penyidik sudah memeriksa anak dan istri Zarof. Namun belum ada
tersangka baru dalam kasus ini sampai akhir 2024, tulis tempo.
(fatur-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *